LICIK! UPJA dan Gapoktan Amun Kay ‘Main Mata’, BBM Bersubsidi Diselewengkan! Polda Papua Bongkar Modusnya

Laporan Utama114 views

Merauke, Suryapapua.com-Licik! Mungkin kata ini pantas disematkan kepada Pengelola Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Betapa tidak, mereka ‘bermain mata’ melancarkan aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar serta pertalite.

Aksi yang dilakukan, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter Polda Papua.

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Senin (27/04/2026), Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan, pada 16 April 2026, anggota menemukan praktek pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar serta pertalite secara ilegal di Gudang UPJA SP- 8.

Dari hasil pengembangan, demikian Kompol Pombos,  kegiatan dimaksud telah berlangsung dari 1 Februari hingga 16 April 2026.

Dimana, jelasnya,  pengurus Gapoktan serta UPJA  melakukan secara terorganisir.

Sementara modus operandi para pelaku dilangsungkan selama lima tahap  diantaranya menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.

Berikut, membeli BBM subsidi di SPBU SP- 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800/ liter untuk bio solar dan Rp10.000 pertalite.

Pom mini yang digunakan untuk menyuplai BBM bersubsisi oleh para pelaku – Surya Papua/IST
Pom mini yang digunakan untuk menyuplai BBM bersubsisi oleh para pelaku – Surya Papua/IST

Selanjutnya memberi kompensasi Rp1.000/ liter solar dan Rp500/ liter pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.

Lebih lanjut Kompol Pombos menguraikan,  semua BBM  bersubsidi itu ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter.

“Saya  perlu pertegas bahwa UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” katanya.

Hasil penimbunan BBM, lalu dijual kembali menggunakan mesin dispenser pom-mini di atas HET. Dimana bio solar dijual Rp9.000/liter dan pertalite Rp11.000/ liter.

Proses penjualan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang—bukan hanya hanya petani.

Sesuai hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin dispenser pom-mini 1.700 liter BBM solar dalam 4 profile tank, 1 mesin pompa, selang, drom, corong serta bundel catatan transaksi ilegal  dari Februari- April 2026.

Sementara hasil koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000. “Ya, masih akan berkembang lagi,” ujarnya.

Kini dua pelaku telah diamankan yakni MR dan MS. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Para pelaku dijerat pasal  55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *