Ketika Kasi Humas Polres Merauke Jadi ‘Guru Dadakan’

Merauke, Suryapapua.com– Perlunya diberikan pemahaman yang baik dan mendalam kepada semua orang, termasuk kalangan pelajar sehubungan dengan Undang-Undang Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Tentu tujuannya sangat bermanfaat agar anak didik tidak kebablasan—berlebihan dalam menggunakan media sosial.

Kali ini, PS Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre MSB menyambangi SMA Negeri 3 Merauke, sekaligus melakukan soslialisasi  tentang UU ITE serta cara bermedsos yang sopan.

Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Senin (15/06/2026), kegiatan sosialisasi sekaligus pembinaan serta edukasi hukum sejak dini itu diikuti siswa-siswi kelas X dan XI.

Bertindak sebagai pemateri utama, Ipda Andre sekaligus mengingatkan  para siswa-siswi memahami dengan baik dan benar  ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial.

“Kami berkomitmen memberikan edukasi dan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di ruang digital,” tegasnya.

UU-ITE, demikian Ipda Andre, tidak lain memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi, menjamin keamanan transaksi elektronik serta mewujudkan ruang digital yang aman, sehat dan bertanggung jawab.

Hal lain di-warning kepada para pelajar yakni berbagai pelanggaran yang sering terjadi di media sosial seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, perjudian online hingga tindakan peretasan.

“Saya kembali mengingatkan setiap aktivitas di dunia digital, memiliki konsekuensi hukum. Olehnya masyarakat termasuk para pelajar,  lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” pintanya.

Ipda Andre juga menyampaikan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar UU-ITE.

“Sangat penting diketahui pelajar sebagai langkah preventif agar memahami risiko hukum dari setiap unggahan maupun komentar yang dibuat di ruang digital,” katanya.

Diharapkan para pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Jadilah pelopor penggunaan media sosial yang positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” pintanya lagi.

Kepada seluruh generasi muda  agar  selalu menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”, menjaga etika dalam berkomunikasi serta memanfaatkan teknologi informasi untuk hal-hal bermanfaat.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *