Merauke, Suryapapua.com– Sejumlah masyarakat pemilik ulayat, mendatangi Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Merauke, sekaligus menagih pembayaran ganti rugi senilai Rp 1 milyar serta pembangunan lima unit rumah, sesuai janji pemerintahan sebelumnya.
Pemilik tanah ulayat RRI, Ananias Gebze melalui pengacaranya Kamis (6/1) menjelaskan, kedatangan mereka tidak lain menagih janji pemerintah atas apa yang disampaikan untuk pembayaran ganti rugi bersama pembangunan lima unit rumah yang tak kunjung direalisasi sampai sekarang.
“Kemarin kami ingin lakukan pemalangan, sebagai bukti bahwa tanah RRI belum diselesaikan. Sebentar palang dibawa akan dibawa pulang, namun kami tetap menuntut ganti rugi senilai Rp 50 milyar. Karena NJOP tanah setiap tahun terus naik,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala RRI Merauke, Bugi Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi bersama pemerintah setempat bersama pemilik ulayat. “Nanti kita sama sama bertemu pemerintah menanyakan lebih lanjut,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Merauke, Kompol Vicki Pandu menjelaskan, hadirnya pihak keamanan guna memfasilitasi untuk pertemuan pemilik tanah bersama RRI.
“Tujuan kita disini guna mediasi. Sekaligus mencari solusi atas permasalahan tanah RRI. Namun Polri wajib mengamankan objek vital, mengingat Indonesia adalah negara hukum,” tegasnya.
Jika ada oknum mengaku memiliki tanah RRI, silahkan gugat ke pengadilan dengan membawa bukti-bukti. Namun demikian, masih diberikan kesempatan untuk dibicarakan dengan baik.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun