Merauke, Suryapapua.com– Sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus, Gubernur-Wakil Gubernur definitive harus orang asli Papua (OAP). Sedangkan khusus penjabat atau carateker Gubernur Papua Selatan, itu tak diatur.
“Dalam praktek, beberapa kali juga bukan orang asli Papua menjadi carakeker atau penjabat,” ungkap Mendagri saat sesi jumpa pers di halaman Kantor Bupati Merauke Jumat (12/8).
Mendagri mengakui ada yang meminta sebaiknya penjabat Gubernur Papua Selatan adalah orang asli Papua. Karena Papua untuk Papua.
Tetapi juga, jelasnya, ada aspirasi menyampaikan sejumlah figure orang Papua akan bertanding dalam pemilihan gubernur tahun 2024. Olehnya, carateker harus orang netral. Jadi tidak harus dari Papua.
“Memang kita masih punya waktu lima bulan kedepan mencari Penjabat Gubernur Papua Selatan, lalu aspirasi pun terus diterima,” katanya.
Namun demikian, menurut Mendagri, siapapun penjabatnya, tetapi harus bisa menjalankan dan atau meletakan landasan untuk menjadi suatu provinsi.
Selain itu, penjabat harus netral pada saat kontestasi pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024.
“Harapan kita agar penjabat dalam dua tahun kedepan, bisa mendorong percepatan pembangunan. Intinya, figur penjabat menunggu setelah berbagai aspirasi diterima,” tegasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun