Merauke, Suryapapua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan warning kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke, Elias Mite agar tidak boleh melakukan pendobelan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada para guru.
Larangan pemberian TPP kepada para guru, lantaran mereka sudah menerima dan atau mendapatkan dana sertifikasi. Bisa saja TPP diberikan, tetapi kepada guru non sertifikasi.
“Memang tidak boleh ada pendobelan. Dengan demikian, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak diberikan TPP lagi. Itu arahan dan penjelasan resmi KPK RI,” ungkap Mite saat coffee morning di auditorium kantor bupati, kemarin.
Dikatakan, saat kunjungan KPK RI di Merauke, banyak hal disampaikan termasuk tak melakukan pembayaran TPP kepada guru mengingat mereka telah mendapatkan sertifikasi.
Jika sampai dilakukan pembayaran, demikian Mite, maka bersiap-siap untuk berhadapan dengan penegak hukum, lantaran menyalahgunakan keuangan daerah.
“Jadi, saya bicara secara langsung di dalam forum coffee morning ini agar para guru mengetahui dan tidak terus mempertanyakan kenapa tidak mendapatkan TPP,” tegasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun