Merauke, Suryapapua.com-Setelah dibeli dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Merauke senilai Rp 1,3 milyar tahun 2018 silam di masa kepemiminan Frederikus Gebze-Sularso, ternyata mesin penyedot banjir itu tak pernah diujicoba.
Kurang lebih empat tahun, mesin yang diklaim HBL Tobing (Kepala Dinas PU Merauke), dapat menyedot genangan banjir 2.000 kubik/jam itu, kini diparkir atau digudangkan begitu saja di belakang Kantor Dinas PU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke, Romanus Sujatmiko kepada Surya Papua Rabu (23/3) menjelaskan, meskipun belum dilakukan ujicoba, namun kondisi mesin dalam keadaan baik.
“Memang kami masih merencanakan tempat atau lokasi agar mesin ditempati. Betul bahwa belum pernah digunakan menyedot banjir. Ketika akan digunakan, tentu perlu dipasang perangkatnya terlebih dahulu dan pasti membutuhkan biaya pula,” ujarnya.
Dikatakan, oleh karena mesin pompa banjir dibeli dengan dana yang bersumber dari APBD, maka itu merupakan asset daerah. “Kami juga telah melapokan secara resmi kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka sehubungan alat dimaksud,” ungkapnya.
Sesuai petunjuk Bupati, jelas dia, agar dikomunikasikan bersama Balai Rawa Wilayah Merauke. Jika nanti dihibahkan ke instansi vertical itu, proses serta mekanismenya harus dibicarakan.
“Ya kalau dihibahkan, tentu ada perjanjian serta kesepakatan bersama dibuat bersama, mengingat mesin penyedot tersebut adalah asset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat,” jelasnya.
Dikatakan, mesin itu berukuran sangat besar. Sehingga harus ditempatkan di salah satu lokasi yang paten, agar ketika genangan banjir disedot, dapat berpengaruh ke semua lini.
“Jadi mesin tak bisa dibawa atau digeser kesana kemari untuk menyedot genangan banjir, lantaran ukuran serta kapasitasnya sangat besar,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun