Merauke, Suryapapua.com-Burhanuddin Zein, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Musamus menerima dan menjunjung tinggi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap perkara pengaduan nomor 121-PKE-DKPP/IV2025.
Dimana dalam pengaduan tersebut, DKPP RI menolak seluruh isi pengaduan dirinya sebagai pengadu.
Demikian disampaikan Burhanuddin saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di kantornya Rabu (02/07/2025).
“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya menghormati serta menjunjung tinggi putusan DKPP RI,” ujarnya.
Lebih lanjut Burhanuddin mengungkapkan, sebagai insan akademisi, menjunjung tinggi jiwa,rasa tanggungjawab dengan jiwa besar —penuh kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf.
Juga memberi aprersiasi setinggi-tingginya kepada Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemiliha Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan.
Selain itu, kepada Ketua- Anggota Komisioner KPU Republik Indonesia yang telah melaksanakan tugas–tanggungjawab secara profesional, sehingga penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan di tahun 2024 berjalan sangat demokratis.
Dalam kesempatan dimaksud, Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada yang terhormat Ketua dan anggota Komisioner KPU Papua Selatan serta Ketua-Anggota Komisioner KPU RI, apabila selama proses ini ada kata dan sikap tidak berkenan dilakukan.
“Sekali lagi, saya sebagai pengadu meyampaikan permohona maaf. Demikian penyampaikan resmi saya, semoga Tuhan yang Maha Kuasa menolong dan meridhai kita semua-amin,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun