Ketua BP3OKP Papua Selatan Sebut Tiga Point Utama Dibahas Bersama Wamendagri RI

Laporan Utama185 views

Merauke, Suryapapua.com-Pertemuan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP)  bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Ribka Haluk telah dilangsungkan 24 Juni 2025 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, tiga point penting disepakati yang berkaitan dengan terintegrasinya sistem SIPD (Kemendagri), SIKD (Kemenkeu) dan SIPPP (Bappenas).

Demikian disampaikan Ketua BP3OKP Provinsi Papua Selatan, Yoseph Yanawo Yolmen saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Swiss belhotel Sabtu (05/07/2025).

Ketiga sistem yang telah dibahas serta didiskuasikan bersama Wamendagri Ribka, demikian Yolmen, diharapkan dalam waktu dekat i sudah dilakukan lounching.

“Mengapa perlunya tiga sistem, agar teman-teman di pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi di Tanah Papua, tidak mengalami kesulitan saat akan melaporlan dan atau menyampaikan syarat salur pengggunaan dana otonomi khusus (Otsus),” jelasnya.

Lebih lanjut Yolmen mengungkapkan, penyaluran dana Otsus tahun ini baru dilangsungkan bulan Juni. Keterlambatan tersebut akibat beberapa hal yang perlu diperbaiki kembali.

“Puji Tuhan dana Otsus telah ditransfer atau disalurkan di setiap kabupaten/kota di Papua, sekaligus dapat digunakan sesuai pos yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yolmen juga mengaku, saat pertemuan bersama Wamendagri Ribka, dirinya mengusulkan dibentuk Tim ITE baik di provinsi maupun kabupaten.

Tujuannya tidak lain agar mereka bekerja menyiapkan syarat salur untuk dana Otsus serta dana lainnya. Karena dari waktu ke waktu, persoalan terjadi adalah syarat salur.

Khusus dana  otsus empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan, tiganya telah tersalurkan yakni Merauke, Mappi serta Asmat untuk kegiatan yang berkaitan pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun ekonomi kerakyatan.

Sedangkan Kabupaten Boven Digoel, diakuinya, dana Otsus belum disalurkan.

“Saya masih terus melakukan koordinasi serta komunuikasi bersama pemerintah disana agar secepatnya disalurkan karena merupakan hak rakyat,” tegasnya.

“Ibu Wamnendagri menegaskan saat kami pertemuan bahwa ketika penyerapan anggaran dana Otsus tidak maksimal, bisa saja pada tahun 2026, para kepala daerah baik gubernur maupun bupati, dikenai sanksi,” katanya.

Sanksinya adalah berupa anggaran dikurangi. “Saya berharap segera dilakukan pembenahan. Kita masih punya waktu enam bulan kedepan sehingga di tahun 2026, tidak terjadi over dana silpa,” pintanya.

Intinya harus ada komitmen pemerintah dalam pengelolaan dana Otsus agar tidak terjadi silpa. Bagaimanapun harus diupayahkan agar penyerapan mencapai 100 persen.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *