Merauke, Suryapapua.com– Menyebut bisnis teripang, tentu tidak mengherankan jika ini adalah pekerjaan yang sangat menggiurkan. Betapa tidak, nilai jual dari teripang itu, tidak main-main diperoleh.
Siapapun yang pernah dan atau sedang menjalankan bisnis dimaksud, entah itu legal maupun illegal, tentu telah menikmati hasilnya. Karena ‘segepok’ uang sudah pasti didapatkan atau dinikmati.
Khusus di Kabupaten Merauke, teripang juga dibisniskan, setelah dibeli atau diambil dari negara tetangga yakni Papua Nugini (PNG). Hanya saja, apakah orang yang berbisnis teripang tersebut, memiliki izin resmi atau tidak?
Menanggapi itu, Pelaksana Tata Pelayanan Kantor Karantina Perikanan Kabupaten Merauke, Ainul Djarot saat ditemui Surya Papua di kantornya Selasa (7/12) menjelaskan, komoditi teripang itu boleh diperdagangkan. Namun harus memiliki surat izi impor-eksport dari PNG ke Indonesia.
“Betul perdagangan teripang diizinkan. Tetapi penerima di Kabupaten Merauke, harus memiliki dokumen izin import dari Negara PNG. Nah disini kami dan Imigrasi serta Bea dan Cukai punya wewenang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dijelaskan, perdagangan teripang masih manjadi kendala. Sebab dibalik bisnis itu, ada pihak -pihak lain membantu agar bebas masuk di Merauke tanpa dokumen.
“Jujur saja, sebenarnya bisnis teripang ini kan kita tidak tahu siapa yang bermain. Mudah-mudaha suatu waktu terbongkar ke permukaan,” tegasnya.
Ditambahkan, perdagangan teripang dengan jumlah sedikit atau banyak, dilarang keras ketika tidak mengantongi dokumen.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun