Merauke, Suryapapua.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perinndustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merauke, Eric YB Rumlus bersama sejumlah stafnya, melakukan sidak di sejumlah toko maupun kios di Distrik Malind dan Jagebob dalam beberapa hari terakhir.
Dari hasil sidak dilakukan, ditemukan sejumlah kebutuhan pokok seperti susu, makanan ringan dan lain-lain yang dijual pedagang, ternyata sudah kadaluarsa.
Demikian disampaikan Eric saat ditemui Surya Papua Selasa (7/12). “Memang dalam dua minggu terakhir, kami terus bergerak ke sejumlah distrik melakukan pengecekan terhadap barang yang dijual para pedagang. Itu dengan tujuan mengetahui masa penggunaan,” ungkapnya.
Ternyata, lanjut Eric, sejumlah kebutuhan pokok yang dijual, sudah kadaluarsa. Para pedagang sendiri juga kaget, karena baru dua hari mereka membeli sejumlah kebutuhan tersebut di salah satu distributor di kota sekaligus dijual kembali.
“Saya sudah melacak dan mengetahui distributor itu dan akan dilakukan sidak guna mengecek sejumlah kebutuhan sembako yang dijual, termasuk juga masa berlakunya,” ungkap dia.
Seharusnya, jelas Eric, distributor tak seenaknya menjual barang kepada para pedagang yang berbelanja disitu. “Ya, kita tak bisa mempersalahkan pedagang secara berlebihan. Mestinya yang bertanggungjawab adalah distributor. Kan mereka tahu masa berlaku barang saat diambil pedagang untuk dijual kembali di toko maupun kios,” tegasnya.
Khusus barang kadaluarsa yang ditemukan, menurutnya, atas kesepakatan bersama sejumlah pedagang di dua distrik untuk dilakukan pemusnahan secara bersama-sama.
“Saya berterimakasih kepada para pedagang di kios maupun toko yang dengan sukarela memusnahkan sejumlah kebutuhan pokok tersebut,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun