Merauke, Suryapapua.com– Suatu keberhasilan kembali ditorehkan Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, setelah berhasil mengamankan ganja seberat 84,89 gram dari tangan pelaku berinisial FS.
Saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan Rabu (04/03/2026), Kasatresnarkoba Polres Merauke, Ipda M . Zen Ikhsan didampingi Kasi Humas, Ipda Andre MSB mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah anggota menerima laporan.
Dimana, lanjut Ipda Zen, seorang pria yang tidak lain adalah FS membawa narkoba jenis ganja dari Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Merauke menggunakan kendaraan roda empat.
Sebagai tindaklanjutnya, anggota melakukan pemantauan di Jalan Trans Papua tepatnya di Wasur Kampung. Lalu menghentikan kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri laporan awal.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu tas rangsel coklat berisi 20 linting bekas kertas rokok, dua bungkus kertas koran serta satu plastik hitam berisi ganja.
“Ya, betul anggota kami mengamankan ganja seberat 84,87 gram beserta sejumlah barang bukti lain,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, FS dijerat pasal 114 ayat (1) danatau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar— atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun







