Pemilik Kapal Tak Sanggup Bayar Denda, Hukuman 8 Nelayan Merauke di PNG Terancam Diperberat

Laporan Utama1,189 views

Merauke, Suryapapua.com– Pemilik kapal KMN Aditya Sumatera Jaya tak bisa membayar  denda terhadap delapan nelayan Merauke yang kini sedang menjalani proses hukum di Pegadilan Daru-Papua Nugini (PNG).

Dengan demikian, ancaman hukuman kedelapan anak buah kapal (ABK) bersama nahkoda kapal itu, terancam diperberat antara 5-10 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai saat ditemui Surya Papua Jumat (28/1) menjelaskan, Pemerintah Indonesia, sudah berusaha semaksimal mungkin, agar hukuman kepada para nelayan yang ditangkap di PNG diringankan.

Hanya saja, lanjut Rekianus, dari Pengadilan Daru, meminta denda yang diminta diselesaikan pemilik kapal. “Kami sudah berusaha meminta agar pemilik kapal bisa membayar denda. Tetapi sepertinya tak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Denda-denda itu berupa kepabeanan, bea cukai, imigrasi maupun perikanan dengan total seluruhnya sekitar Rp 700 juta. Jadi kalau pemilik kapal membayar nilai uang ratusan juta, dipastikan hukuman diringankan serta kapalnya dikembalikan.

“Oleh karena bersangkutann tak menyanggupi, maka kemungkinan hukuman diperberat kepada 8 nelayan Merauke antara 5-10 tahun,” tegasnya.

Khusus lima nelayan speedboat yang ikut ditangkap di perairan PNG, menurutnya, pemilik telah membayar denda keimigrasian. Sehingga dipastikan dikurangi 1/3 hukuman yang sedang dijalani.  Lalu mereka juga tak akan melakukan banding.

Dalam kesempatan itu, Rekianus meminta kepada nelayan yang ditangkap di wilayah perairan teritorial PNG agar jika ada denda diminta, pemilik  kapal tak  melakukan pembayaran melalui orang lain, tetapi kepada pemerintah setempat.

“Saya perlu sampaikan ini karena pernah ada kasus pemilik kapal tertipu senilai Rp 130 juta, lantaran membayar kepada orang lain dan uangnya hilang begitu saja,” ungkapnya.

Sementara dari surat Kementerian Luar Negeri Dirjen Protokol dan Konsuler yang ditandatangani Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha diuraikan, berbagai pendekatan telah dilakukan dengan Pengadilan Daru.

Salah satunya adalah pemindahan nelayan Indonesia ke LP Daru paling cepat akhir Januari 2022 mengingat  kondisi sel kepolisian setempat, tak memadai.  Mereka dipindahkan  ke LP Bomana, Port Moresby.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *