Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak delapan nelayan Merauke yang ditangkap tentara PNG 2021 silam lantaran masuk di perairan negara tersebut dengan KM Adijaya Sumatera mencari ikan, telah bebas menjalani hukuman.
Kedelapan nelayan itu diantaranya Alvin Jana (kapten), Ardin Lamuti, Andika Haka, Lapura Lasihali, Laode Napsahu, Laode Arif Udin, Abdul Aziz serta dan Lahani Launga.
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkaka, S.STP, M.AP kepada Surya Papua Kamis (13/4) menjelaskan, kedelapan nelayan sudah bebas dan kini sedang di Konsulat RI di Daru-PNG.

Sedianya, lanjut Rekianus, tanggal 8 April 2023, delapan nelayan akan dijemput di Torasi, setelah bergerak dari Daru, hanya saja dilakukan penundaan hingga 10 April. Oleh karena ada sedikit gejolak di Daru, sehingga pemerintah menyarakan tak melalui jalur laut.
Padahal, menurutnya, berbagai persiapan telah dilakukan untuk penjemputan bersama Lantamal XI bersama beberapa instansi lain. Lalu dukungan penuh juga dari Bupati Merauke, Romanus Mbaraka untuk operasional pemulangan para nelayan.
“Tadi pagi saya baru mendapat telpon dari Konsulat RI di Daru, kalau kedelapan nelayan tinggal sementara di konsulat. Selanjutnya pada Sabtu 15 April, mereka terbang menuju Port Moresby. Lalu lanjut ke Vanimo dan bermalam di Konsulat RI di Vanimo,” kata Rekinaus.

Selanjutnya pada Senin 17 April 2023 akan dihantar perwakilan konsulat dari Vanimo dengan mobil menuju PLBN Skouw. Dari situ, dilakukan serahterima kepada Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Begitu serahterima, kami ke Jayapura dan jika tak ada halangan, Rabu bersama kedelapan nelayan akan terbang ke Merauke,” ungkapnya.
“Terimakasih banyak kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Merauke, Romanus Mbaraka-H. Riduwan yang telah memberikan suport dan atau dukungan penuh untuk pemulangan delapan nelayan itu,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun