Saat Hendak Ke Sekolah, Dua Anak Diancam Dengan Parang, Handphone Dirampas

Merauke, Suryapapua.com– Dua pelaku berinisial RA (20) dan AA (17) melakukan pengancaman dengan parang  terhadap dua  pelajar saat mereka hendak ke sekolah. Lalu handphonenya dirampas dan dibawa kabur.

Kedua korban itu diantaranya AM dan AF. Kasus itu terjadi Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIT, tepatnya di Kampung Hidup Baru, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke.

Demikian disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di ruangan Humas Polres setempat Jumat (28/10).

Dikatakan, pelaku diduga  sudah lama mengintai kedua korban. Saat melihat situasi sepi, langsung beraksi melakukan pemalakan dan mengancam kedua korban  menggunakan  parang.

OLeh karena takut, mereka menyerahkan dua unit handphone sekaligus meminta agar pelaku tak melakukan tindakan kekerasan.

“Memang pelaku RA turun dari motor sambil membawa parang dan menuju ke korban, sekaligus meminta handphone. Seketika juga diserahkan, lantaran merasa takut,” ujarnya.

Usai kejadian, korban langsung ke Polsek Tanah Miring untuk membuat laporan.

Beberapa saat kemudian, jelas Kapolres, anggota langsung bergerak mencari dan berhasil meringkus kedua pelaku bersama barang bukti berupa handpone.

Sedianya dua unit handphone akan dijual  pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres mengakui, dari dua pelaku itu, satu diantaranya masih berstatus pelajar.  “Nanti kita lihat pengembangan penyidikan  seperti apa. Dalam melakukan penegakan hukum, ada hati nurani yang dikedepankan, karena ini adalah tanah Papua,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP  dengan ancaman  hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor :   Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *