Merauke, Suryapapua.com– Nasib sial dialami RD dan M, warga Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, setelah sapi mereka dicuri dan dibantai 10 kawanan pencuri.
Kesepuluh pencuri yang telah dicokok (ditangkap) aparat kepolisian Satreskrim Polres Merauke itu diantaranya l E, M, WB, R, HM, P, SM, MY, O serta PG.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, Kasi Humas Ipda Andre MSB serta KBO Satreskrim saat jumpa pers Selasa (26/05/2026).
Aksi pencurian dua ekor sapi itu, demikian Kapolres Yoga, dilakukan pada awal Bulan Mei 2026 lalu.
Beberapa hari kemudian, mereka ditangkap di Kampung Nasem, setelah dilakukan penyelidikan.
Kasus dimaksud bermula dari komunikasi pelaku PG bersama EM melalui media sosial (facebook).
Selanjutnya mereka berkumpul di rumah SM sebelum bergerak melakukan pencurian.
Modus yang digunakan adalah dengan cara memotong kedua sapi menggunakan parang dan mengangkut menggunakan mobil hilux.
Lalu daging dari hasil curian dibawa ke rumah PG di Jalan Kuda Mati untuk dijual dengan harga Rp 55.000/kg. Kurang lebih 80 kilogram daging terjual—-hasilnya uang dibagi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp3.100.000, dua ekor sapi serta satu unit timbangan.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






