Perintah Penjabat Michael Gomar, Satpol PP Mappi Lakukan Operasi Penarikan Mobil Dinas di Merauke

Ragam592 views

Merauke, Suryapapua.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Merauke, melakukan penarikan mobil dinas yang digunakan para pejabat dari Mappi.

Dalam operasi penarikan itu, sebanyak 20 personil Satpol PP Mappi, diterjunkan melakukan operasi penertiban mobil dinas di Merauke.

Kepala Satpol PP Kabupaten  Mappi,  Septianus Woniana kepada Surya Papua Kamis (8/12) mnjelaskan, kendaraan dinas ditarik kembali, sebab ada oknum pegawai  dari Mappi sudah tidak memiliki hak atas penggunaan kendaraan dimaksud.

Kasatpol PP Kabupaten Mappi, Septianus Woniama sedang berikan keterangan pers – Surya Papua/Yulianus Bwariat
Kasatpol PP Kabupaten Mappi, Septianus Woniama sedang berikan keterangan pers – Surya Papua/Yulianus Bwariat

“Atas perintah Bapak Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar, kita lakukan penarikan kendaraan-kendaraan dinas dari oknum pegawai maupun mantan pegawai Mappi yang  dibawa dari sana ke Merauke,” ujarnya.

Dari hasil operasi yang dilakukan, jelas dia,  didapati  tiga unit  mobil diantaranya 1  jenis hilux singgle cabin, 1 unit hilux singgle cabin extra dan 1 unit Triton.

Dikatakan,  pejabat yang sudah tidak lagi memiliki wewenang atas kendaraan dinas milik  Pemkab Mappi,  agar dikembalikan.

“Selama proses penarikan kendaraan, menurutnya, tak ada perlawanan. Dua  unit mobil diserahkan secara baik-baik. Hanya satu unit proses penarikan agak  lambat, karena masih dikomunikasikan.

Ditambahkan, alasan yang membuat oknum  pejabat belum dapat mengembalikan kendaraan dinas, karena merasa tidak ingin kalah dengan pegawai lain. Lalu berharap adanya pelelangan.

“Mungkin ada alasan belum merasa puas menggunakan  kendaraan serta membandingkan dengan rekan lain yang masih menggunakan. Pada prinsipnya, pejabat yang menggunakan kendaraan dinas adalah yang memiliki hak, sehingga harus menyadari diri,” pintanya.

Diharapkan  pegawai dari kabupaten Mappi yang  telah pindah Instansi ataupun pensiun, wajib hukumnya  kendaraan dinas dikembalikan.

“Memang fakta di lapangan tidak demikian. Sehingga atas instruksi dari Pejabat Bupati Mappi, kami melakukan penarikan kendaraan dinas di Merauke,” tegasnya.

Ditambahkan, sesuai ketentuan, yang mengajukan proses pelelangan adalah pengguna barang dalam hal ini OPD terkait. Bukan oknum pejabat yang menguasai. Disinilah kekeliruan yang dipahami. .

“Sejumlah kendaraan yang telah ditarik, akan kami amankan sementara di Kantor Satpol PP Kabupaten Merauke, sambil menunggu arahan pimpinan untuk dibawa pulang ke Kabupaten Mappi,” katanya.

Penulis :  Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *