Merauke, Suryapapua.com– Yonathan Yogi Mahuze, pemilik ulayat tanah GOR Hiad Sai dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merauke membayar ganti rugi. Karena dari tahun ke tahun, telah diperjuangkan. Hanya saja belum ada respon atau jawaban diberikan.
Hal itu disampaikan Yogi saat ditemui wartawan Senin (15/8). “Tadi kami sudah melakukan mediasi sekaligus pertemuan bersama Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Dandim 1707 serta Kapolres. Lalu sesuai kesepakatan, setelah 17 Agustus, dilanjutkan pertemuan lagi untuk pembahasan ganti rugi,” ujarnya.
Dikatakan, tanah seluas 15.500 meter/segi itu belum ada pembayaran sesen-pun dari pemerintah, padahal kedua bangunan dimaksud telah berdiri dan dimanfaatkan.
Ditanya berapa tuntutan ganti rugi, Yogi mengaku sesuai kesepakatan dengan keluarga adalah Rp 35 milyar. “Itu akan kami sampaikan lagi saat pertemuan lanjutan bersama Bupati Merauke,” ungkapnya.
Diakui, awalnya sebelum bangunan berdiri, tak ada pembicaraan. Keluarga menyerahkan secara sukarela. Hanya saja perlu dikomunikasikan kembali.
“Ya itu sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah. Tetapi bagaimanapun juga perlu ada perhatian khusus kepada pemilik ulayat, lantaran bangunan sudah digunakan untuk kepentingan banyak orang,” pintanya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun