ORETAN sekenanya. Ini tulisan sekedar untuk menggugat sekaligus mereview kembali, bagaimana perolehan suara para calon legislatif Kabupaten Merauke untuk daerah pemilihan (Dapil ) I-V yang ‘bertempur’ dalam pemilihan umum 14 Pebruari 2024 lalu.
Perlahan-pasti dan mulai terbuka ke publik, siapa saja Caleg DPRD Kabupaten Merauke yang akan melenggang ke Brawijaya, setelah pelaksanaan pleno di hampir semua distrik oleh PPD, sudah dirampungkan.
Kalkulasi dan atau hitung-hitungan suara caleg sudah dapat dikatakan final, meskipun menunggu pleno terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang dijadwalkan antara 3-5 Maret 2024.
Dibalik perolehan suara yang diraih, masih ada calon legislatif dibayang-bayangi kecemasan, kegelisahan dan lain-lain. Betapa tidak, meskipun suaranya lebih tinggi, namun tidak berarti mulus menuju kursi ‘empuk’ DPRD Merauke.
Penulis mencoba melakukan analisa, sekaligus membeberkan fakta sesungguhnya dari Caleg DPRD Kabupaten Merauke Dapil V atas nama Nanang Kristiawan.
Dari hasil pleno PPD Naukenjerai, Sota, Elikobel, Muting, Ulilin dan Jagebob, Nanang meraih 1.680 suara tertinggi dibandingkan caleg dari partai lain seperti Samuel Mugujay (Partai NasDem) 1.331 suara.
Selain itu, Mario Rey Matrubongs (Partai Gerindra) 941 suara, Leonora Parapaga (PDI-P) 966 suara serta Mardyansah (PKB) 1.184 suara.
Meskipun suara Nanang lebih tinggi dibandingkan caleg parpol lain, namun sayang di sayang, dukungan suara tiga sesama Caleg Nanang, jauh dari harapan. Ketiga caleg itu yakni Syahril 29 suara, Petronela Leftungun 23 suara serta Dita Dewi 5 suara.
Setelah dikalkulasikan atau dihitung secara keseluruhan antara suara caleg dan suara partai politik, PAN hanya mendapatkan 1.975 suara.
Sedangkan bertengger di papan atas adalah Partai NasDem dengan jumlah 3.019 suara. Menyusul Partai Gerindra 2.988 suara, PDI-Perjuangan 2.630 suara dan PKB 2.242 suara.
Dari suara caleg dan partai politik, PAN menempati urutan V. Sementara jatah kursi untuk Dapil V hanya 4.
Dengan demikian, ini menjadi suatu ancaman bagi Nanang yang telah berjibaku sendiri meraih suara tertinggi tanpa dukungan sesama rekan caleg lan, sehingga untuk melenggang mulus ke DPRD Merauke, sangatlah sulit.
Setelah mengikuti penjelasan resmi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun bahwa suara tertinggi dari seorang caleg- meskipun di atas 1.000-an tidak menjadi dasar kuat untuk bersangkutan lolos ke lembaga legislatif.
Mengapa demikian, karena harus dilakukan perhitungan secara keseluruhan baik suara caleg maupun partai dengan disesuaikan angka pembagi 1,3, 5 dan 7 (bilangan ganjil).
Diakhir tulisan ini, penulis tidak bermaksud mematahkan semangat Nanang maupun pemilih militannya yang telah menghantar-nya meraih suara sangat signifikan tersebut.
Semuanya baru akan terjawab setelah pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten Merauke bulan depan, sekaligus memastikan nasib Nanang Kristiawan. Semoga!
Penulis:
Frans Labi Kobun
Pemred Surya Papua