Syarat Caleg Bisa Lenggang ke DPRD Merauke, Ini Penjelasan Resmi Ketua KPU Merauke

Laporan Utama1,355 views

Merauke, Suryapapua.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Rosiana Kebubun angkat bicara sekaligus memberikan penjelasan, sehubungan dengan perolehan suara bagi seorang calon legislatif yang akan melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke.

Saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/02/2024), Kebubun menjelaskan, sesuai aturan,  keseluruhan suara caleg dan partai harus di-jumlahkan terlebih dahulu.

Setelah itu, dibagi sesuai angka pembagi 1,3, 5 dan 7 (bilangan ganjil). Jadi,  untuk perolehan kursi  pertama, semua suara sah  dibagi dengan  angka pembagi 1.

“Nah, di angka 1 ini,  partai yang memperoleh kursi  pertama adalah yang mendatkan suara terbanyak  di angka pembagian  satu,” ujarnya.

Setelah itu, katanya, diangka pembagian  3.  Jika partai yang sudah mendapatkan kursi pertama, maka dibagi dengan angka 3 lagi.

Sedangkan di partai lain, masih di angka 1.  Lalu di pembagian 2, akan dilihat kembali,  jumlah partai mana yang meraih perolehan suara  terbanyak kedua.

“Tapi kalau di pembagian angka 3 ini, partai yang memperolerh kursi pertama, jumlah pembaginya masih lebih banyak dibandingkan partai lain, maka  dipastikan partai  bersangkutan memperoleh dua kursi disitu,” jelasnya.

Ketika ditanya bagaimana kalau caleg di salah satu partai memperoleh suara di atas 1.000, namun sesama caleg lain dibawahnya tak mendukung dengan  mendapatkan suara? Kebubun menjelaskan, “Saya sudah  jelaskan  bahwa, akumulasi  suara partai dan suara caleg  dihitung. Jadi dianggap itu semua perolehan suara partai. Karena ada yang coblos partai dan caleg,” ungkapnya.

Nanti perhitungan itu menjadi suara partai, lalu dibagi sesuai angka I.”Kita lihat di angka satu, partai mana yang memperoleh suara terbanyak, berarti kursi pertama dipastikan milik  caleg yang memperoleh suara banyak,” ujarnya.

Dengan demikian, tegasnya,  meski seorang caleg  mendapatkan suara di atas 1.000, tidak otomatis melenggang ke DPRD Merauke.

“Saya ceritera pengalaman tahun 2019 silam. Dimana ada salah satu caleg dari Partai Demokrat atas nama Ibu Dewi memperoleh suara  1.200, tapi dia sendiri. Nah, ketika diakumulasi partai, bersangkutan  tidak masuk nominasi dalam 7 kursi, tetapi nomor 8. Karena ada sesama caleg  di partai itu, tidak mendapatkan suara sama sekali,” katanya.

Dengan demikian, sistem yang berlaku ini adalah seorang caleg tak bisa bekerja sendiri. Harus antar caleg dalam partai, saling mendukung  mendapatkan suara. Untuk mendapatkannya, harus cari sebanyak-banyaknya.

“Memang harus kerja tim. Tidak bisa perorangan, sehingga ketika dalam pembagian tiga, masih bisa mendapatkan jatah kursi,” ujarnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *