Merauke, Suryapapua.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Rosiana Kebubun angkat bicara sekaligus memberikan penjelasan, sehubungan dengan perolehan suara bagi seorang calon legislatif yang akan melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke.
Saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/02/2024), Kebubun menjelaskan, sesuai aturan, keseluruhan suara caleg dan partai harus di-jumlahkan terlebih dahulu.
Setelah itu, dibagi sesuai angka pembagi 1,3, 5 dan 7 (bilangan ganjil). Jadi, untuk perolehan kursi pertama, semua suara sah dibagi dengan angka pembagi 1.
“Nah, di angka 1 ini, partai yang memperoleh kursi pertama adalah yang mendatkan suara terbanyak di angka pembagian satu,” ujarnya.
Setelah itu, katanya, diangka pembagian 3. Jika partai yang sudah mendapatkan kursi pertama, maka dibagi dengan angka 3 lagi.
Sedangkan di partai lain, masih di angka 1. Lalu di pembagian 2, akan dilihat kembali, jumlah partai mana yang meraih perolehan suara terbanyak kedua.
“Tapi kalau di pembagian angka 3 ini, partai yang memperolerh kursi pertama, jumlah pembaginya masih lebih banyak dibandingkan partai lain, maka dipastikan partai bersangkutan memperoleh dua kursi disitu,” jelasnya.
Ketika ditanya bagaimana kalau caleg di salah satu partai memperoleh suara di atas 1.000, namun sesama caleg lain dibawahnya tak mendukung dengan mendapatkan suara? Kebubun menjelaskan, “Saya sudah jelaskan bahwa, akumulasi suara partai dan suara caleg dihitung. Jadi dianggap itu semua perolehan suara partai. Karena ada yang coblos partai dan caleg,” ungkapnya.
Nanti perhitungan itu menjadi suara partai, lalu dibagi sesuai angka I.”Kita lihat di angka satu, partai mana yang memperoleh suara terbanyak, berarti kursi pertama dipastikan milik caleg yang memperoleh suara banyak,” ujarnya.
Dengan demikian, tegasnya, meski seorang caleg mendapatkan suara di atas 1.000, tidak otomatis melenggang ke DPRD Merauke.
“Saya ceritera pengalaman tahun 2019 silam. Dimana ada salah satu caleg dari Partai Demokrat atas nama Ibu Dewi memperoleh suara 1.200, tapi dia sendiri. Nah, ketika diakumulasi partai, bersangkutan tidak masuk nominasi dalam 7 kursi, tetapi nomor 8. Karena ada sesama caleg di partai itu, tidak mendapatkan suara sama sekali,” katanya.
Dengan demikian, sistem yang berlaku ini adalah seorang caleg tak bisa bekerja sendiri. Harus antar caleg dalam partai, saling mendukung mendapatkan suara. Untuk mendapatkannya, harus cari sebanyak-banyaknya.
“Memang harus kerja tim. Tidak bisa perorangan, sehingga ketika dalam pembagian tiga, masih bisa mendapatkan jatah kursi,” ujarnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun