Lidik Kasus Dana Desa Rp1,2 Milyar di Wambi, Kasatreskrim: ‘Saya Cek di Kanit Tipikor Dulu’

 Merauke, Suryapapua.com– Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin mengungkapkan, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kanit  tindak pidana korupsi (Tipikor) sehubungan dengan tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan manipulasi tandatangan Sekretaris Kampung Wambi, Ignasius Samkakai untuk pencairan dana desa  Rp 1,2 milyar oleh Kepala Kampung Wambi, Inosensius Gebze bulan Agustus 2022 lalu.

Demikian disampaikan Kasatreskrim saat dihubungi Surya Papua melalui ponselnya Kamis (15/8). “Saya belum bisa bicara dan tak serta merta mengekspos ke publik, sehubungan dengan penanganan suatu kasus dugaan korupsi,” ujarnya.

Jika ada laporan dugaan korupsi, lanjut Kasatreskrim, pihak-pihak terkait dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Jadi tak bisa dibuka begitu saja. Beda dengan kasus pidana umum yang ditangani.

Selain meminta klarifikasi pihak terkait, jelasnya, juga dikumpulkan data-data pendukung lain.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Kampung Wambi, Ignasisus Samkakai melaporkan Kepala Kampung Wambi ke Polres Merauke beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut, terkait dugaan manipulasi tandatangannya untuk pencairan dana desa senilai Rp 1,2 miliar bulan Agustus 2022 lalu di Bank Papua Cabang Merauke.

“Memang saya minta print out di Bank Papua Okaba dan benar sudah ada pencairan dana Rp 1,2 milyar. Tapi herannya kok saya sebagai bendahara tidak tandatangan,” tanya dia.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *