Merauke, Suryapapua.com– Satu persatu borok pengelolaan dan atau penggunaan dana desa di Kampung Wambi, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke mulai ‘menguap’ ke permukaan.
Setelah dugaan manipulasi tandatangan Bendahara Kampung Wambi, Ignasius Samkakai oleh kepala kampung, Inosensius Gebze untuk pencairan dana Rp 1,2 milyar,kini terungkap lagi dana silfa tahun 2019 senilai Rp 600 juta yang dicairkan bulan Juli 2022 untuk pengadaan jaring sebanyak 117 unit oleh pihak ketiga (kontraktor).
Sayangnya, dari 117 jaring tersebut, baru 17 dibeli pihak ketiga dan dikirim ke Kampung Wambi. Sedangkan 100 jaring lain, hingga kini belum dibeli, padahal dananya telah dicairkan.
Bendahara Kampung Wambi, Distrik Okaba, Ignasius Samkakai kepada Surya Papua Kamis (15/9) membenarkan. “Betul dalam pemeriksaan kemarin oleh Tipikor Polres Merauke, saya menyampaikan pengadaan 117 jaring dari alokasi dana desa senilai Rp 600 juta yang telah dicairkan,” ujarnya.
Ignasius mengakui kalau dana ratusan juta itu, dirinya mengetahui karena menandatangani proses pencairan di Bank Papua. Hanya saja, setelah uangnya dicairkan Kepala Kampung Wambi, Inosensius Gebze, bersangkutan menemui sendiri pihak ketiga (seorang kontraktor) di kota untuk urusan pembelian jaring.
“Saya tidak dilibatkan sama sekali, padahal saat pencairan sama-sama dengan kepala kampung,” katanya.
Dikatakan, sampai sekarang, 100 jaring tak kunjung tiba di tangan masyarakat Kampung Wambi. “Ya, karena semua tahu bahwa jumlah yang dibelanjakan sebanyak 117, sehingga warga masih terus menunggu. Jadi 17 unit jaring yang dibeli, masih disimpan begitu saja di kantor kampung dan belum dibagikan,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar kontraktor yang melakukan kerjasama dengan kepala kampung dipanggil sekaligus diperiksa. Sekaligus menjelaskan alasan 100 jaring tak kunjung dibelanjakan dan dikirim ke kampung.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun