Tipikor Polres Merauke Lidik Dana Desa 1,2 Milyar, Ignasius Samkakai: ‘Saya dan Dua Aparatur Kampung Wambi Diperiksa 4 Jam’

Pemerintahan302 views

Merauke, Suryapapua.com– Dugaan manipulasi tandatangan Bendahara Kampung Wambi, Distrik Okaba,  Ignasius Samkakai untuk pencairan dana desa senilai Rp 1,2 milyar oleh Kepala Kampung Wambi, Inosensius Gebze bulan Agustus 2022 lalu, telah ditindaklanjuti tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Merauke.

Itu dibuktkan dengan telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap Ignasius Samkakai serta dua aparatur yakni Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kampung Wambi, Laurensius Kahol serta Kaur Perencanaan, Selestinus Kahol.

“Betul kami dipanggil dan diperiksa penyidik Tipikor Polres Merauke  kemarin Rabu 14 September dari pukul 11.00 WIT-14.00 WIT atau kurang lebih empat jam,” ungkap Bendahara Kampung Wambi, Ignasius Samkakai kepada Surya Papua Kamis (15/9).

Menurut Ignasius, dirinya bersama dua kaur datang secara bersamaan ke Polres Merauke, hanya pemeriksaan dilakukan secara bergantian, tidak sekaligus.

“Saya juga membawa bukti print out pencairan dana oleh Kepala Kampung Wambi di Bank Papua Cabang Merauke, sekaligus menyerahkan ke penyidik,” ungkapnya.

Dikatakan, dua kaur dari Kampung Wambi yang ikut diperiksa, mengakui tidak tahu menahu terkait pencairan dana desa Rp 1,2 milyar. Karena saat itu sedang di kampung.

“Apa yang kami sampaikan fakta, karena memang tandatangan saya diduga dipalsukan untuk pencairan dana desa Rp 1,2 milyar tersebut,” tegasnya.

Ignasius mengakui dana Rp 1,2 milyar, digunakan untuk pembangunan lima unit rumah baru masyarakat di Kampung Wambi, juga perehaban 19 rumah warga lain, hanya saja belum semua diselesaikan.

“Memang pekerjaan masih berjalan atau berlangsung yang ditangani pihak ketiga,” ujarnya.

Bagi dia, terkait pembangunan perumahan oleh pihak ketiga, dirinya tak mempersoalkan secara berlebihan. Hanya saja mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai aturan dengan dilakukan manipulasi tandatangan oleh kepala kampung.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *