Labirin Hukum di Tanah Salor

Opini118 views

DIATAS kertas, proyek pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan senilai Rp 84,3 triliun itu tampak mentereng. Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya—sebuah labirin hukum yang menyesatkan.

Di tengah debu konstruksi di wilayah Salor, Merauke, sebuah drama administratif sedang dimainkan, melibatkan surat peringatan yang beruntun dan pemutusan kontrak yang tiba-tiba.

Inti dari kemelut ini adalah soal “titik nol”. Stevanus Talubun kini berdiri di persimpangan jalan hukum.

Ia mempertanyakan logika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menghitung  keterlambatan proyek berdasarkan kontrak awal tanggal 13 Desember 2024 (BP.com,20 Mei 2026).

Masalahnya pada 2 Mei 2025, desain bangunan tersebut dirombak total. Struktur atap diubah, gambar rencana diganti. Namun anehnya, tak ada adendum yang menyusul.

Secara normatif, adendum adalah “ruh” dari setiap perubahan dalam kontrak pemerintah.

Tanpa adendum, perubahan desain hanyalah instruksi lisan yang tak punya kaki hukum.

Namun, PPK seolah tutup mata. Mereka terus memberondong penyedia jasa dengan Show Cause Meeting (SCM) 1 hingga 3, seolah-olah dunia konstruksi tidak berubah sejak Desember tahun lalu.

Ini adalah bentuk “sabotase prosedural” yang nyata.

Bagaimana mungkin seorang pelari dihukum karena terlambat mencapai garis finis, jika di tengah lintasan, wasit mengubah rute  lari tanpa pernah menggeser jam hitungnya?

Dalam hukum konstruksi, perubahan desain yang substansial secara otomatis menuntut penyesuaian jadwal pelaksanaan.

Tanpa itu, target kinerja yang tertuang dalam kurva S hanyalah angka-angka fiktif yang dipaksakan.

Langkah PPK melakukan pemutusan kontrak sepihak dengan alasan wanprestasi dalam kondisi ini bukan hanya prematur, tapi juga berpotensi cacat hukum.

Wanprestasi menyaratkan adanya kelalaian atas kewajiban yang jelas. Jika kewajibannya (kontrak awal) berubah tapi batas waktunya (kontrak asal) tetap, maka siapa sebenarnya yang lalai?

Apakah penyedia yang terlambat atau birokrasi yang gagal tertib administrasi?

Kini, sengketa ini bukan hanya sebatas soal semen dan beton. Ini adalah ujian bagi kepastian hukum di proyek strategi nasional.

Jika cara-cara “koboi” administratif seperti ini dibiarkan, maka wajah pembangunan di Papua Selatan akan terus dibayangi oleh ketidakpastian yang mahal harganya. Di ujung hari, yang rugi bukan hanya kontraktor, tapi rakyat yang menanti gedung itu berdiri tegak.

Penulis:

Laurensius Minipko

Intelektual Muyu-Boven Digoel

Berdomisili di Timika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *