Merauke, Suryapapua.com-Komplotan pencuri sapi serta alat dan mesin pertanian (alsintan) ditangkap aparat kepolisian di Polsek Kurik. Para pelaku itu berjumlah tujuh orang diantaranya IC, AS, FKN, BKB, NN,T dan OMN
Kawanan pencuri itu melakukan aksinya pada malam hari sejak Desember 2021 dan baru tertangkap Pebruari 2022.
Demikian disampaikan Kapolsek Kurik, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marlina Kaimu saat memberikan keterangan pers di Polres Senin (14/3). Saat memberikan keterangan, Kapolsek didampingi langsung Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji.
Menurutnya, sasaran atau lokasi pencurian di dua distrik yakni Kurik serta Malind. Lalu aksinya dilakukan pada malam hingga dini hari dengan menggunakan sebuah mobil rental.
Selain menggunakan mobil rental, jelasnya, juga menyewa salah satu rumah di Kurik untuk dijadikan sebagai hombase, sekaligus menyusun strategi untuk melancarkan aksinya.
Dikatakan, kawanan pencuri berhasil menggasak lima handtraktor, satu alkon dan tiga ekor sapi milik warga di dua distrik tersebut.
Untuk sapi curian, katanya, disembeli lalu dipotong-potong. Sekaligus diangkut dengan mobil rental. Lalu di rumah kontrakan, mereka tetel sekaligus dijual ke berbagai tempat.
“Begitu juga beberapa alsintan, para pelaku membongkar dan menaikkan ke atas mobil yang disewa,” katanya.
Hasil curian, menurutnya, dijual melalui media sosial dan beralasan barang jualan itu adalah milik mereka.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun