Merauke, Suryapapua.com– Keresahan dan kegelisahan warga terutama tiga korban berinisial lKW (26), A.J (25) dan MF (20) pasca mengalami musibah pencurian dengan kekerasan di tiga tempat berbeda, sedikit terobati meskipun masih mengalami trauma.
Betapa tidak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil menangkap pelaku MSA yang masih berusia 17 tahun.
Peristiwa curas itu, terjadi pada Minggu 16 Pebruari 2026 dari pukul 19.00 Wit-22.00 WIT di tiga tempat berbeda yakni di Jalan Seringgu, Jalan Noari serta depan Lampu Merah Toko 2.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Rabu (18/02/2026), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah mendekati para korban di jalan, lalu menarik paksa tas bersama barang bawaan disertai tindakan kekerasan.
Selanjutnya, demikian Kapolres Yoga, pelaku melarikan diri usai aksinya berhasil dilakukan.
Menindaklanjuti pengaduan para korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke dipimpin AKP Anugrah S. Dharmawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi.
Lalu penelusuran ke lapangan. “Ya, anggota kami memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga langsung bergerak menuju lokasi melakukan pemantauan secara tertutup,”jelasnya.
Begitu mengetahui—memastikan identitas pelaku, anggota menangkap pelaku bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Merauke untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Yoga menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang bukti yang dirampas pelaku.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun








