Merauke, Suryapapua.com –Seorang bapak berinisial S dengan alamat di salah satu kelurahan dalam wilayah Distrik Merauke, tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yang berusia 12 tahun. Penganiayaan itu dilatarbelakangi hanya karena, handphone bapaknya sering digunakan untuk bermain.
Akibat tindakan main hakim sendiri dengan memukul dan menendang berulang kali di beberapa bagian tubuh, korban mengalami sesak nafas.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin saat jumpa pers diruang humas Polres setempat, kemarin. Menurutnya, pemukulan bukan dilakukan sekali, tetapi berulang kali yang terjadi tanggal 13 Oktober 2021.
“Memang kami baru menangkap pelaku dua hari lalu. Karena melarikan diri dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” ungkapnya.
“Betul dari keterangan ibu korban, usai melakukan perbuatan itu, pelaku langsung melarikan diri. Lalu tidak tinggal atau menetap di satu rumah, tetapi berpindah-pindah, karena ketakutan,” ungkapnya.
Kini kondisi korban sudah membaik dan telah masuk sekolah seperti biasa. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 80 ayat 4 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis:Yulianus Bwariat
Editor:Frans Kobun