Merauke, Suryapapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengungkap dua kasus pembunuhan. Salah satunya adalah seorang suami berinsial A (41) tahun tega membunuh isterinya DW di rumah, tepatnya di Jalan Kelapa Satu, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke.
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan dari suami terhadap korban yang tak lain adalah isterinya. Kejadian itu berlangsung 10 Desember 2021.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin yang didampingi Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji saat jumpa pers di ruangan Humas Kamis (16/12). Menurutnya, usai melakukan tindakan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Kaliki, Distrik Kurik.
Setelah diketahui tempat persembunyian, anggota menyisir kesana sekaligus menangkapnya. Sekaligus membawa dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat pembunuhan, jelas Kasatreskrim, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan kasus pembunuhan lain, jelasnya, menyeret E(28) setelah membunuh rekannya sendiri R(28) di tempat kerja. Keduanya sama-sama bekerja di kapal. Awalnya pelaku memotong sepatu kerja yang dirasa sempit. Lalu korban menegur. Sehingga terjadi cekcok mulut hingga korban menampar pelaku.
Tindakan tersebut, katanya, tak diterima pelaku. Lalu menusuknya dengan senjata tajam berupa pisau di salah satu bagian badan hingga meninggal dunia.
Kejadian itu, berlangsung di atas kapal Putri Harapan 9 Desember 2021. Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun