Diancam Dibunuh Dan Digranat, Anak Dibawah Umur Disetubuhi

Laporan Utama228 views

Merauke, Suryapapua.com– Bunga, sebut saja namanya, anak dibawah umur disetubuhi HA disertai ancaman akan dipukul, dibunuh hingga digranat jika membuka suara kepada orang lain.

Dari laporan  di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke Senin (24/1), persetubuhan anak itu terjadi sejak ia masih dibangku kelas III SMP (2020) hingga berlanjut 23 Januari 2022, tepatnya di Jalan Natuna, Kelurahan Seringgu Jaya.

Sesuai kronologis laporan, pada hari  itu (kemarin)  sekitar pukul 11.30 WIT, pelapor H  menerima telpon dari pakdenya dan menyuruh menjemput anaknya. Karena  korban (anaknya;red)  sering disetubuhi terlapor.

Beberapa saat kemudian, pelapor mendatangi  rumah neneknya di Jalan Natuna sekaligus menanyakan. Lalu anaknya mengakui  jika sering digagahi terlapor dengan berbagai ancaman seperti dibunuh hingga digranat.

Mendengar pengakuan korban, akhirnya H mendatangi Polres Merauke, sekaligus melaporkan perbuatan bejat HA.

Dari laporan tersebut, Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji  bersama anggota serta Brimob, langsung bergerak  sekaligus   mengamankan sejumlah bahan peledak dari pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah granat manggis,  satu  magasen  serta sejumlah amunisi yang digunakan pelaku mengancam korban.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *