Di Mappi, Izin Penjualan Miras Berlabel Dilarang

Mappi, Suryapapua.com– Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mappi, Iptu.Andi Suhidin mengungkapkan, pemerintah setempat telah mengeluarkan larangan  untuk penjualan minuman keras (miras) berlabel maupun minuman lokal (milo).

Demikian disampaikan Kasatreskrim kepada Surya Papua melalui telpon selulernya Senin (31/1). Meski demikian, masih terjadi kasus kekerasan atau penganiayaan akibat orang meneguk miras.

“Ini menjadi tugas serta tanggungjawab kami dari kepolisian memutus mata rantai tersebut, sekaligus mencari tahu dari mana miras didatangkan. Sehingga orang membeli  dan mengkonsumsi,” ujarnya.

Dikatakan, dari data yang dimiliki Polres Mappi, kasus kriminalitas paling menonjol adalah pencurian. Menyusul penganiayaan yang dipicu minuman keras.

Saat ini, katanya, terdapat lima kasus pencurian sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Mappi. Lalu tiga kasus penganiayaan serta satu persetubuhan anak dibawah umur.

Khusus berkaitan dengan miras, pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tempat-tempat penjualan atau pabrik minuman lokal, agar memberitahukan kepada kepolisian.  “Kami mempunyai tim khusus yang akan bergerak jika ada laporan,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat  sebelum istirahat, memperhatikan dengan baik keamanan rumah, apakah sudah terkunci atau belum. Itu bertujuan menghindari orang tak dikenal, masuk melakukan aksinya  di malam hari.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *