Mappi, Suryapapua.com– Setelah pesta minuman keras (miras) bersama, Felix Emanuel Urnon tewas dikeroyok dan dipukul dengan gagang kampak oleh beberapa temannya di Kampung Hafo, Distrik Assue, Kabupaten Mappi.
Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu.Andi Suhidin kepada Surya Papuya Selasa (1/2) membenarkan. Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut, berlangsung 13 Januari 2022 silam. Kini sedang dalam proses pemberkasan, termasuk rekonstruksi ulang.
Kronologis kasusnya, korban bersama sejumlah rekan lain yakni POH, RHK dan OM meneguk minuman lokal (milo). Lalu terjadi salah paham. Dimana korban mengancam ketiga pelaku dengan anak panah.
Dari ancaman itu, salah seorang pelaku tak menerima baik dan menendang korban hingga terjatuh. Lalu rekan lain memukulinya menggunakan gagang kampak di bagian kepala dan dengan tangan berulang kali, sehingga tak sadarkan diri.
Melihat itu, dua warga menolong dan membawa pulang ke rumahnya. Hanya saja korban tak sadarkan diri. Lalu keluarga memutuskan membawanya ke Puskesmas Eci guna mendapat penanganan tenaga medis.
Meski sudah ditangani, tetapi tak kunjung sadarkan diri. Sehingga korban dirujuk ke RSUD Mappi untuk ditangani lebih lanjut. Setelah empat hari ditangani, korban tak kunjung siuman dan 18 Januari 2022 meninggal dunia.
Akibat meninggalnya korban, pihak keluarga mengancam akan melakukan aksi balas dendam kepada tiga pelaku. Lalu berniat menutup akses jalan yang menghubungkan Distrik Assue-Haju ke ibukota kabupaten.
“Dari ancaman tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap ketiga pelaku. Lalu memberikan pemahaman kepada keluarga korban bahwa kasus itu ditangani tuntas,” ujarnya.
Ditambahkan, pasal yang dikenakan kepada tiga pelaku yakni primer 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsidair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun