Beredar Nama Caleg dan Perolehan Kursi DPRD Merauke di Masyarakat, Rosina Kebubun: KPU Belum Resmi Keluarkan Hasil

Laporan Utama1,260 views

Merauke, Suryapapua.com–  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun menegaskan, pihaknya sampai saat ini, belum mengeluarkan secara resmi nama-nama calon legislatif  dengan perolehan suara  untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke yang tengah beredar luas di tengah masyarakat.

“Saya tegaskan, kami dari KPU Merauke belum resmi mengeluarkan nama  caleg, partai maupun perolehan suara. Karena masih berlangsung pleno rekapitulasi penghitungan serta perolehan suara dari 22 distrik,” ungkap Kebubun kepada sejumlah wartawan, kemarin siang.

Setelah pleno rekapitulasi surat suara, baru dilakukan pleno penetapan calon terpilih.

Pelaksanaan pleno penghitungan surat suara pemilu yang terus berlangsung di Swiss belhotel – Surya  Papua/Frans Kobun
Pelaksanaan pleno penghitungan surat suara pemilu yang terus berlangsung di Swiss belhotel – Surya Papua/Frans Kobun

Proses pleno, demikian Kebubun, secara berjenjang hingga KPU tanggal 20 Maret 2022. “Nah, setelah ditetapkan, tiga hari kemudian, para pihak yang merasa dirugikan terkait hasil pemilu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Jika nantinya dilihat di buku registrasi MK kalau Kabupaten Merauke tak adanya gugatan, maka boleh dilakukan penetapan calon terpilih.

“Jadi, tunggu saja  rekapitulasi secara berjenjang calon terpilih. Berbagai informasi akurat dan resmi  terkait hasil pemilu, hanya dikeluarkan KPU sebagai penyelenggara. Olehnya, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan adanya berita hoax,” pintanya.

Lebih lanjut Kebubun menjelaskan, pelaksanaan pleno dan rekapitulasi dari setiap PPD terus berjalan sebagaimana biasa, tidak adanya kendala serius.

“Kami agendakan sebagian besar rampung besok (kemarin;red). Sehingga sisa satu atau dua PPD dituntaskan hari ini, karena ada beberapa administrasi dibuat diantaranya  salinan yang  perlu ditandatangani semua pihak terkait, mengingat tanggal 6 Maret sudah  harus pleno di KPU Provinsi Papua Selatan,” ungkapnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *