Astaga! IMB Belum Jadi, Gudang Toko Sanwira Telah Dibangun, Warga Terima Dampak Banjir

Laporan Utama1,180 views

Merauke, Suryapapua.com– Pasca dibangunnya gudang penyimpaan barang milik Toko Sanwira yang beralamat di Jalan Arafura-Buti, Kelurahan Samkai,Kabupaten Merauke, derita dialami dan dirasakan masyarakat d RT 3, 4 dan 10.

Betapa tidak, setiap musim hujan datang, banjir dipastikan menggenangi perumahan masyarakat berhari-hari tanpa surut.

Ketua RT 10, Kelurahan Samkai, Lukas Kelyaum kepada wartawan Sabtu (15/1) menjelaskan, akibat genangan banjir setelah gudang bangunan Toko Sawira dibangun, masyarakat telah melapor ke beberapa instansi, namun tak ada tindaklanjut sampai hari ini.

“Kami melapor  beberapa instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pernah ada mediasi, hanya tak ada tindaklanjut,” ungkap Lukas.

Dengan genangan banjir tersebut, menurut dia, pejabat dari dinas pun belum datang melihat kondisi sesungguhnya di lapangan.

“Tahun 2018 silam, saya bersama ibu Lurah Samkai serta dinas terkait  menghitung bangunan gudang dan  harusnya 27 meter dari jalan. Namun kenyataannya, bangunan gudang  berjarak 19 meter. Lalu di belakang gudang-pun hanya dibuatkan tiga saluran pipa paralon. Itupun bukan kehendak masyarakat,” ungkapnya.

Lukas menduga, ada indikasi ‘main mata’ antara pemilik gudang bersama dinas tertentu.

“Jangan melihat kami masyarakat kecil, sehingga pengusaha seenaknya  bermain. Saya bersuara keras membela rakyat disini.  Olehnya pemerintah harus memperhatikan secara serius,” pintanya.

Diapun mengaku, informasi dari Satpol PP kalau bangunan gudang itu, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun faktanya gudang sudah selesai dikerjakan.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra membenarkan bangunan gudang milik Toko Sanwira, belum memiliki IMB.

“Kalau diperintahkan untuk dibongkar bangunan tersebut, kami siap lakukan,” tegasnya.

Matheus Liem Gebze, selaku kepercayaan Toko Sanwira mengaku, uang ratusan juta dikeluarkan diperuntukan bagi konsultan yang dipercayakan.

“Jadi dibayar ke konsultan, bukan ke dinas manapun. Pembayaran dalam rangka mengurus masalah ini. Tak ada pembayaran ke dinas. Kami ikuti prosedur dan kawasan dimaksud bisa untuk membangun,” katanya.

Sehubungan dengan surat IMB, jelasnya, masih dalam proses dan memakan waktu sangat lama.

“Pemerintah sudah memberikan ruang untuk pengurusan  IMB, tapi memakan waktu sangat lama. Saya juga tidak tahu kendalanya. Karena yang mengurus adalah konsultan,” ujarnya.

Penulis : Yulius Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *