Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Ulayat Ultimatum Bandara Mopah-Merauke

Ragam384 views

Merauke, Suryapapua.com– Simson Tiotra Mahuze yang mengklaim sebagai pemilik ulayat tanah Bandara Mopah-Merauke, mengultimatum agar tanah miliknya seluas  125,947  meter/segi segera diselesaikan. Karena sejak 1985 diperjuangkan, tak ada penyelesaian sampai sekarang.

“Hari ini saya masih beri kesempatan  pesawat mendarat. Tetapi suatu waktu saya akan lakukan pemalangan sampai adanya penyelesaian ganti rugi,” kata Simson di landasan Bandara Mopah Merauke, Kamis (14/4).

Simson juga meminta pihak bandara menunjukkan bukti tanah kepemilikan tanah tersebut, agar menjadi  lebih jelas.

“Sampai hari ini belum ada sesenpun kami sebagai pemilik tanah Bandara Mopah menerima,” katanya.

Ditanya besarnya tuntutan ganti rugi, Simson mengaku,  sesuai kesepakatan keluarga senilai Rp 226 milyar.

Menanggapi itu, Kasie Tekops Bandara Mopah Merauke,  Agus K mengaku itu kewenangan pimpinan.

“Saya tidak bisa berbicara terkait permasalahan ini. Kebetulan Kepala Bandara Mopah sedang di Jakarta. Sehingga setelah kembalinya pimpinan, baru bisa memberikan penjelasan,” ujarnya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *