Merauke, Suryapapua.com– Simson Tiotra Mahuze yang mengklaim sebagai pemilik ulayat tanah Bandara Mopah-Merauke, mengultimatum agar tanah miliknya seluas 125,947 meter/segi segera diselesaikan. Karena sejak 1985 diperjuangkan, tak ada penyelesaian sampai sekarang.
“Hari ini saya masih beri kesempatan pesawat mendarat. Tetapi suatu waktu saya akan lakukan pemalangan sampai adanya penyelesaian ganti rugi,” kata Simson di landasan Bandara Mopah Merauke, Kamis (14/4).
Simson juga meminta pihak bandara menunjukkan bukti tanah kepemilikan tanah tersebut, agar menjadi lebih jelas.
“Sampai hari ini belum ada sesenpun kami sebagai pemilik tanah Bandara Mopah menerima,” katanya.
Ditanya besarnya tuntutan ganti rugi, Simson mengaku, sesuai kesepakatan keluarga senilai Rp 226 milyar.
Menanggapi itu, Kasie Tekops Bandara Mopah Merauke, Agus K mengaku itu kewenangan pimpinan.
“Saya tidak bisa berbicara terkait permasalahan ini. Kebetulan Kepala Bandara Mopah sedang di Jakarta. Sehingga setelah kembalinya pimpinan, baru bisa memberikan penjelasan,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun