PT Telkom dan Telkomsel Akan Digugat ke Pengadilan, Jitzak Ninef : ‘ Itu Hak Rakyat’

Laporan Utama518 views

Merauke, Suryapapua.com– Managemen PT Telkom Cabang Merauke  angkat bicara, setelah salah seorang pengacara  muda, Gabriel Naftali Epin, SH bersama rakyat akan menggugat ke pengadilan, sehubungan tersendatnya jaringan seluler maupun indi-home dalam tiga pekan terakhir.

“Kalau ada  yang menggugat ke pengadilan, itu adalah hak pengacara. Karena beliau membawa aspirasi yang disuarakan rakyat, sehubungan gangguan jaringan indi-home maupun seluler beberapa pekan terakhir,” ungkap Pejabat sementara (Pjs) Kepala Telkom Cabang Merauke, Jitzak Ninef saat dihubungi Surya Papua melalui ponselnya Kamis (14/4).

Dikatakan, silahkan saja menempuh jalur hukum  di pengadilan. Nanti tahapan atau proses bergulir selama persidangan. Dan, hasil akhir seperti apa menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan.

“Kami sebagai perusahan jasa, kalau ada gugatan seperti demikian, tentu  menerima dan siap menghadapi di pengadilan,” ujarnya.

Meskipun akan digugat, namun managemen terus berkonsentrasi dari hari ke hari untuk berusaha memperbaiki kualitas jaringan, agar bisa cepat normal kembali. Sehingga masyarakat leluasa memanfaatkan internet  mauun indihome  untuk berkomunikasi atau melakukan kegiatan bisnis dan lain-lain secara online.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang pengacara muda, Gabriel Naftali Epin, SH menjelaskan, niatnya menggugat kedua managemen dimaksud,mendapat   tanggapan sangat luar biasa, meskipun muncul pro-kontra. Tetapi mayoritas mendukung langkahnya.

“Draft gugatan sudah saya buat dan rampungkan. Lalu terhitung mulai hari ini, kami membuka posko pengaduan  di Jalan Marthadinata, belakang kantor bupati (holmet warung kopi). Jadi kalau warga merasa dirugikan akibat jaringan telkomsel maupun indi-home, silahkan datang melapor,” ujarnya.

Saat membuat pengaduan, lanjut Naftali, agar warga  membawa bukti. Misalnya indi-home menyertakan bukti pembayaran bulan Maret dan April. Lalu khusus pengguna paket data seluler, membawa bukti sms (pesan singkat) dari Telkomsel bahwa sudah membeli paket dengan nilai sekian, juga sampai tanggal berlaku.

“Kenapa kami minta, karena akan menjadi bukti autentik saat menggugat ke pengadilan nanti,” ujarnya.

Dijelaskan, awalnya, ia fokus menggugat PT Telkom sehubungan pengguna indi-home. Hanya setelah dipikir-pikir, justru banyak sekali pengguna seluler sebagai korban, sehingga diakomodir sekalian.

Berkaitan draft gugatan, demikian Naftali, telah dirampungkan.  Tersisa memasukkan daftar nama orang yang dikorbankan dengan kerugian masing-masing. Jadi kalau kerugian  telah dihitung, dipastikan dimasukkan dalam gugatan.

Ditanya apakah masyarakat yang menjadi korban gangguan jaringan dijadikan saksi, Naftali menegaskan tidak, mereka itu principal. Para saksi adalah orang-orang yang tak masuk dalam deretan daftar nama gugatan.

“Intinya saksi itu orang lain yang akan ditanya apakah benar di Merauke ada gangguan jaringan atau tidak ,” ujarnya.

Dikatakan,  sedianya gugatan didaftarkan ke pengadilan, setelah jaringan normal kembali. Hanya saja, apakah PN Merauke atau PN Jayapura, pihaknya masih melakukan analisa.

“Saya belum bisa pastikan, karena perlu mengetahui terlebih dahulu kedudukan   General Manager Telkomsel Seluler dan PT Telkom itu, apakah di Jayapura atau Merauke. Karena berkaitan dengan syarat formal gugatan atau legal standing,” ungkapnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *