Merauke, Suryapapua.com-Tega dan sadis! Dua kata ini untuk menggambarkan perlakuan KS terhadap isterinya Marijem yang adalah warga Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Tanpa berpikir panjang kalau korban adalah isterinya, pelaku tega menikamnya menggunakan sabit di bagian kepala sebanyak dua kali. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat.
Pelaku-pun telah diringkus aparat kepolisian dan kini sedang mendekam di sel tahanan Polres Merauke mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Dalam keterangan persnya Selasa 02/04/2024), Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Suarnaya didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Baltasar Nasution dan Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolres, peristiwa penikaman terhadap korban berlangsung di Pintu Air Tawatip, Kampung Kumbe, Distrik Malind Maret lalu.
Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, setelah pelaku mengikuti kerja bakti di kampung, pulang ke rumah mengganti pakaian dan berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor.
Setelah kurang lebih tiga jam mengarit rumput, lalu dibawanya menuju ke motor yang diparkir sekaligus menaikkan ke atas dengan tujuan hendak dibawa pulang ke rumah.
Disaat itu, dari kejauhan pelaku melihat isteri berjalan kaki memegang tongkat sebagai penahan lantaran lokasi sekitar licin serta berlumpur.
“Nah, disitulah timbul niat pelaku menghabisi isteri. Saat mendekat, pelaku memukul korban dua kali dengan tangan di mulut serta pipi bagian kiri,” ujar Kapolres.
Korban-pun terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku menikam dengan sabit di kepala dan menariknya hingga robek.
Oleh karena masih hidup, korban ditikam lagi di kepala bagian belakang korban. Setelah memastikan sudah tak bernyawa, diseret ke semak belukar sekitar 3 meter.
Untuk mengelabuhi aksi kejinya, pelaku menarik celana panjang serta celana dalam korban hingga ke lulut, sekaligus meletakan sabit disampingnya, seolah-olah korban diperkosa baru dibunuh orang lain.
Namun modus operandinya itu, pelan tapi pasti diungkap aparat kepolisian Polres Merauke dan akhirnya diketahui korban dibunuh suami sendiri.
Perbuatan pelaku termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP-pidana penjara 15 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun