Suami Tega Tikam Isteri Dengan Sabit Hingga Tewas, Kejadiannya di Kumbe-Merauke

Laporan Utama370 views

Merauke, Suryapapua.com-Tega dan sadis! Dua kata ini untuk menggambarkan perlakuan KS  terhadap isterinya Marijem yang adalah warga Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Tanpa berpikir  panjang kalau  korban adalah isterinya, pelaku tega menikamnya menggunakan sabit di bagian kepala sebanyak dua kali. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat.

Pelaku-pun telah diringkus aparat kepolisian dan kini sedang mendekam di sel tahanan Polres Merauke mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Dalam keterangan persnya Selasa 02/04/2024), Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I  Ketut Suarnaya didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Baltasar Nasution dan Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Kapolres, peristiwa  penikaman terhadap korban berlangsung di Pintu Air  Tawatip, Kampung Kumbe, Distrik Malind Maret lalu.

Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, setelah pelaku mengikuti kerja bakti di kampung,  pulang ke rumah mengganti pakaian  dan  berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor.

Setelah kurang lebih tiga jam mengarit rumput, lalu dibawanya menuju ke motor yang diparkir sekaligus menaikkan ke atas dengan tujuan hendak dibawa pulang ke rumah.

Disaat itu, dari kejauhan pelaku melihat isteri berjalan kaki memegang tongkat sebagai penahan lantaran lokasi sekitar licin serta berlumpur.

“Nah, disitulah timbul niat pelaku menghabisi  isteri. Saat mendekat, pelaku memukul korban dua kali  dengan tangan di mulut serta pipi bagian kiri,” ujar Kapolres.

Korban-pun terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku menikam dengan sabit di  kepala dan menariknya hingga robek.

Oleh karena masih hidup, korban ditikam lagi di kepala bagian belakang korban. Setelah memastikan sudah tak bernyawa, diseret ke semak belukar sekitar 3 meter.

Untuk mengelabuhi aksi kejinya, pelaku menarik celana panjang serta celana dalam korban hingga ke lulut, sekaligus meletakan sabit disampingnya, seolah-olah korban diperkosa baru dibunuh orang lain.

Namun modus operandinya itu, pelan tapi pasti diungkap aparat kepolisian Polres Merauke dan akhirnya diketahui korban dibunuh  suami sendiri.

Perbuatan pelaku termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijerat  pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan  kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP-pidana penjara 15 tahun.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *