Masyarakat Adat Suku Auyu Tolak Investasi Tebu dan Sawit! Wagub Imadawa Desak DPMPTSP Segera Data Perusahan

Laporan Utama246 views

Merauke, Suryapapua.com– Sikap tegas dan keberpihakan kembali ditunjukkan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa tatkala menerima perwakilan masyarakat adat Suku Auyu  yang menolak adanya  perusahan baru  ketika akan melakukan investasi tebu dan sawit disana.

“Saya desak  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Provinsi Papua Selatan segera mengidentifikasi, sekaligus mendata perusahan baru yang hendak melakukan investasi tebu maupun sawit di tanah adat milik masyarakat  Auyu,” tegas Wagub Imadawa saat pertemuan di ruang kerjanya Selasa (17/06/2025).

Wagub Imadawa mengaku, dari  pertemuan bersama masyarakat adat Suku Auyu, menolak perusahan tebu serta sawit yang hendak masuk melakukan investasi di kampung mereka.

“Saya minta sesegera mungkin DPMPTSP Papua Selatan  ke lapangan- identifikasi dan mendata perusahan-perusahan yang hendak masuk dan beroperasi,” pintanya.

“Kebun plasma ada ada atau tidak, lalu apakah masyarakat punya koperasi benar ada atau tidak. Jangan sampai  sudah ada tengkulak dan rentenir yang masuk,”tegas dia.

DPMPTSP, lanjut Wagub Imadawa,  harus koparatif melakukan pendataan, agar pemerintah berupaya membantu menyelesaikan aspirasi masyarakat yang disuarakan.

Pada prinsipnya, menurut Wagub Imadawa, aspirasi disampaikan entah keras atau halus tetap diterima. “Ya,  rakyat bicara keras atau halus, harus diterima dan didengar,” pintanya.

Dia berjanji menindaklanjuti  suara masyarakat Auyu. Namun akan menunggu rekomendasi dari Majelis Rakyat Provinsi Papua  Selatan.

Bagi Wagub Imadawa,  MRPS adalah palang pintu terakhir yang tentunya menyangga semua aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

“Saya siap lakukan eksekusi rekomendasi yang  diberikan dan atau diterbitkan MRPS,” ungkapnya.

Ditambahkannya, perlu ada persamaan persepsi menyelamatkan tanah dan manusia tersisa.

“Bagimana kita duduk bersama rujuk semua masalah ini menjadi sebuah peraturan daerah (perda) atau menjadi perdasus. Karena Papua punya undang-undang otonomi khusus (otsus),” tandasnya.

Dengan begitu, jelasnya, manusia dan hutan yang masih tersisa di Boven Digoel, Mappi serta Asmat dapat diselamatkan.

Dalam kesempatan itu, Wagub Imadawa mengaku bangga lantaran  orangtua dari Auyu datang dan bicara, mengenakan mahkota burung cenderawasih karena masih ada burung cenderawasih di hutan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *