Merauke, Suryapapua.com– Lantamal XI Merauke, Rabu (27/4), melakukan pemusnahan barang bukti berupa teripang ilegal sebanyak 100 kg, hasil sitaan Kantor Bea Cukai.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Karantina Pertanian Merauke yang dihadiri sejumlah komponen terkait.
Komandan Lantamal XI, Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono menjelaskan, teripang illegal tersebut, didapat di satu speedboat yang sedang berlabuh di pantai Payum.
“Ada pergerakan empat speedboat mencurigakan dari perairan perbatasan laut Indonesia-PNG. Lalu kami lakukan koordinasi sekaligus menyusuri Pantai Lampu Satu-Samkai hingga Payum,” katanya.
Setelah mengikutinya, jelas Danlantamal, ditemui satu unit speedboat bermuatan teripang. Hanya saja driver sudah tak ada. Kemungkinan melarikan diri.
Oleh karena muatan diduga teripang dari Negara Papua Nugini (PNG) tanpa dilengkapi dokumen, sehingga speedboat bersama barang bukti illegal itu dibawa ke dermaga Satrol Lantamal XI.
Dikatakan, setelah melalui diskusi dengan sejumlah instansi terkait lain, disepakati dilakukan pemusahan, karena tak diketahui pemiliknya, juga termasuk barang ilegal.
Ditambahkan, teripang merupakan potensi laut Negara PNG. Jika dilihat dari geografis perairan Merauke, tak mungkin ada, karena pantainya berlumpur.
Biasanya, menurut Danlantamal, teripang hidup di pantai berpasir dan kemungkinan hanya ada di perairan PNG.
“Memang sesuai surat edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, teripang bukan hasil produk Merauke. Sehingga dilarang masuk di perairan Indonesia,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun