Merauke, suryapapua.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke terus mengawal sekaligus mendesak ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM Perwakilan Papua, agar melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan berat oleh oknum polisi di Polres Merauke terhadap Leonardo Konorop.
Dalam sesi jumpa pers yang berlangsung di kediaman almarhum Leonardo di Jalan Brawijaya (kecil) Selasa (22/09/2026), Arnoldus Anda didampingi Teddy Wakum (kuasa hukum keluarga) menyampaikan sejumlah point penting.
LBH Papua-Merauke, demikian Arnoldus, menilai dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Leonardo dengan dipukul menggunakan kayu hingga terjatuh tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Merauke, namun beberapa hari kemudian meninggal adalah tindakan keji oknum polisi.
Dimana, tegasnya, dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain.
Dengan penganiayaan berat almarhum Leonardo di halaman rumahnya pada awal September 2026, tim kuasa hukum bersama keluarga telah membuat laporan ke Polres Merauke.
Selain itu, jelas Arnoldus, pengaduan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura pada 9 September 2026 sekaligus diagendakan dengan nomor 164831 (diterima staf).
Oleh karena Komnas HAM merupakan institusi negara yang dibentuk meningkatkan perlindungan dan menegakan Hak Asasi Manusia sesuai pasal 75 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka setelah menerima surat pengaduan, langsung melakukan fungsi pengamatan, penyelidikan, pemanggilan para pihak serta peninjauan tempat lokasi sehubungan suatu peristiwa yang timbul di masyarakat.
Namun, jelas dia, sampai hari ini, Komnas HAM Perwakilan Papua belum mengkonfirmasi kepada pendamping hukum, terkait dimulainya investigasi atas kasus meninggalnya almarhum Leonardo.
Dengan lamban-nya penanganan kasus dimaksud, LBH Papua-Merauke menyampaikan sejumlah point penting diantaranya
Pertama, mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua agar tak mengabaikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Korban.
Kedua, Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus sesuai kewenangan pasal 89 Ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Ketiga, Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib dan turut serta memantau penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Merauke dan Propam, demi pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun









