Merauke, Suryapapua.com– S (20) tahun, salah seorang tahanan Polres Merauke yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Polres setempat tahun 2024 silam, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Merauke.
Saat hendak diamankan— tepatnya di sebuah pangkalan mobil antar kabupaten, pelaku sempat berontak dan melakukan perlawanan, sehingga harus dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Selasa (02/09/2025), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga membenarkannya.
“Benar, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres Yoga.
Pelaku, demikian Kapoles Yoga, ditembak dibagian lutut kanan serta kaki.
Kini pelaku telah diamankan dan diborgol sekaligus dibawa –dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Ditambahkan, selama delapan bulan melarikan diri, S belum tercatat melakukan tindak pidana baru.
“Belum ada laporan tambahan terkait tindak pidana lain dilakukan tersangka selama pelarian,” tandasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun