HEBOH!Satnarkoba Polres Merauke Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Seberat 43,64 Gram dari Seorang Perempuan, Sebagian BB Disimpan di CD -Area Vital Pelaku

Laporan Utama314 views

Merauke, Suryapapua.com-Suatu prestasi gemilang ditorehkan Satuan Narkoba Polres Merauke dengan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah paling besar dan terberat.

Dimana dalam sejarah sejak Satnarkoba Polres Merauke hadir-berdiri, baru pertama kali terungkap peredaran sabu-sabu seberat 43,64 gram dari tangan salah seorang perempuan berinsial K (34) tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda M.Zen Ikhsan, S.Trk serta Kasi Humas, Ipda Andre MSB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Jumat (10/04/2026).

Kronologis kasusnya adalah pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, anggota opsnal mendapat informasi jika ada yang akan menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Merauke melalui kargo ekspedisi.

Lalu, demikian Kapolres Yoga, paket tersebut dibuntuti anggota dari Opsnal Satresnarkoba hingga sampai di salah satu rumah.

Disitu dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati seorang perempuan. “Anggota kami juga meminta Ketua RT setempat ikut menyaksikan,”jelas Kapolres Yoga.

Awalnya perempuan itu menolak, namun setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan) didapatkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 43,64 gram.

“Itu adalah sabu-sabu terbanyak dan terberat  diungkap Satnarkoba  Polres Merauke sejak berdiri,” ujarnya.

Selain sabu-sabu disita—diamankan, juga barang bukti lain seperti  kayu segi empat, kardus, selinder mobil, pipet kaca, plastik dan lain-lain.

Barang bukti sabu-sabu dimaksud, jelasnya, siap edar di Merauke. Sehingga pencapaian ini patut  diapresiasi  dan akan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan.

Sedangkan modus penyimpanan sabu-sabu, lanjut Kapolres Yoga, sebagian di celana dalam— area vital pelaku dengan tujuan mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Merauke.

Sebagiannya lagi diamankan dan atau disimpan di selinder mobil oleh sang pelaku.

Terhadap perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal  114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026—penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *