Merauke, Suryapapua.com– Warning sekaligus himbauan- perhatian serius ditujukan kepada orangtua agar terus mengawasi ketat anak-anaknya ketika sedang keluar rumah.
Ini perlu dilakukan mengingat untuk kedua kalinya, aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Merauke menangkap anak-anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMA membeli dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Prih Sutejo dalam konfrensi pers Selasa (06/05/2025) mengungkapkan, sebanyak 4 pelaku pengedar narkoba jenis ganja ditangkap aparat Satnarkoba pada 3-4 Mei 2025 tepatnya di Spadem, Jalan Raya Mandala.
Kempat pelaku yang nota bene pelajar tersebut diantaranya AF (17) AB (15), H (16) dan RA (17).
Khusus pelaku AB, jelasnya, pernah ditangkap lantaran terlibat menjual dan mengedarkan ganja beberapa waktu lalu, hanya saja diberikan pembinaan. Kali ini perbuatan diulang lagi dan dipastikan bersangkutan serta tiga rekan lain diproses hukum.
Sesuai pemeriksaan terhadap keempat pelaku, sudah beberapa kali mereka melakukan penjualan ganja. Saat ditangkap, dari tangan mereka didapatkan 97,94 gram atau 0,97 ons ganja.
Ganja yang disita, dibeli pelaku di Sota, Perbatasan RI-PNG dengan cara barter. Dimana menukarkan dengan beras. Jadi pelaku membawa beras dari kota, lalu menukarkan ganja kepada orang dari negara tetangga.
Selain itu, ganja didapatkan atau diperoleh dengan membeli di Kabupaten Boven Digoel.
Untuk penjualan, masih terbatas di komunitas mereka, termasuk rekan-rekan terdekatnya. Biasanya satu linting dijual antara Rp50.000-Rp100.000.
Ditanya uang yang dikeluarkan membeli ganja, Kasubag mengaku sesuai pengakuan mereka Rp2 juta. Selanjutnya dipisahkan dalam bentuk lintingan dan dijual lagi kepada teman-temannya.
Untuk pasal yang dikenakan yakni 114 KUHP dan 111 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun