930 Liter BBM Bersubsidi Disalahgunakan, 4 pelaku Dicokok Ditreskrimsus Polda Papua dan Jebloskan di Sel Tahanan Polres Merauke

Laporan Utama223 views

Merauke, Suryapapua.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menangkap empat pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM)  bersubsidi jenis solar, tepatnya di Jalan Blorep, Kabupaten Merauke.

Keempat pelaku itu diantaranya BA (sopir transport PT Tiga Putra Bersatu), MB (sopir transport PT Tiga Putra Bersatu),  MA  (karyawan Swasta) serta SL (pengawas SPBU Kompak CV Rezeki Jaya).

Kini keempat pelkaku telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Sabtu (22/03/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, AKBP I Gusti Era Adinanta melalui Kasubdit IV Tipiter Ditrkrimsus, Kompol Agus Fernando Pombos menguraikan, kejadian tersebut berlangsung tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.20 WIT, tepatnya di Jalan Blorep-Merauke.

Modus operandi-nya, demikian Kompol Pombos, para pelaku menyalahgunakan BBM jenis bio solar milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya 930 liter.

Dimana, jelasnya, saat melakukan pengisian BBM, sesuai surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan Depot PT Pertamina  nomor Deliveri order (DO) : 8120750732 tanggal 17 Maret 2025, memuat 10.000  liter  ke dalam tangki penampungan milik  SPBU Kompak CV Rezeki Jaya.

Namun demikian, dua pelaku diantaranya BA dan MB tidak mengisi semua ke dalam tangki dan masih tersisa 610 liter.

Selanjutnya diangkut menggunakan mobil roda 10  merk Hino dengan tulisan PT Tiga Putra Bersatu (Truk tangki transportir pengangkut BBM- volume 1) Nopol  W 9413 UJ oleh ST (pengawas).

Lalu ditambahkan lagi 315 Liter BBM jenis solar B40 kedalam 9 jeregen ukuran 35 liter serta  dispenser, dan dinaikan diatas mobil transportir untuk dibawa sekaligus dijual.

Lebih lanjut Kompol Pombos mengatakan, dalam perjalanan, MB menghubungi MA agar menjual BBM  dimaksud dengan harga Rp 11.000/liter. Akhirnya kegiatan transaksi-pun  dilangsungkan di Jalan Blorep.

Ditegaskannya, keempat pelaku menyalahgunakan pengangkutan  BBM jenis bio solar yang disubsidi sebanyak 930 liter untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan  Rp 6.800  dijual dengan harga Rp 11.000.

Akibat tindakan dan atau perbuatan para pelaku, negara dirugikan Rp  6.324.000.

Sedangkan barang bukti adalah surat tanda terima dari BA berupa satu unit mobil roda 10  merk hino warna merah Nopol W 9413 UJ truk tangki transportir pengangkut BBM-volume satu (dalam keadaan Kosong) berserta kunci kontak dan  satu lembar STNK atas nama PT Tiga Putra Bersatu.

Selain itu, 130  liter  BBM Jenis Bio Solar B40 yang terisi di dalam 7  jerigen berukuran 20 liter, dua buah segel dari pertamina dengan Nomor Seri H-0889847 dan H-0889848, satu buah selang warna putih ukuran 1,5 Meter, dua  lembar surat pengantar pengiriman  DO : 8120750732 dan 8120790305.

Selanjutnya surat tanda terima dari MB  berupa satu unit  mobil  panther biru metalik Nopol PA 1559 G berserta kunci kontak serta 1 lembar STNK atas nama  S dengan nomor seri : 11520531  dan pajak kendaraan nomor seri : 170456045 pada tanggal 12-01-2020.

Juga 800  liter BBM  jnis bio Solar B40 yang terisi di dalam 40  jerigen berukuran 20 Liter. Juga uang tunai Rp. 5. 450.000 (pecahan 100.000 dan 50.000).

Kompol Pombos menegaskan, keempat pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke I KUHP.

Penulis : Frans Kobun

Editor    : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *