Merauke, Suryapapua.com– Sekelompok warga yang melakukan aksi demonstrasi di Jalan Kuda Mati, Kelurahan Kamundu JUmat (3/6) untuk menolak daerah otonom baru (DOB) dibubarkan dan mereka langsung diamankan aparat kepolisian dari Polres Merauke.
Dari jumlah itu, kurang lebih 12 orang diringkus dan digelandang ke kantor polisi diantaranya YA, CS, KK, AY, BW, YM, MP, MY, EK, OE, PK dan OL guna dimintai keterangan.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji menegaskan, demo penolakan DOB tersebut, diselipkan dengan aksi makar. Sebab sangat jelas ada tulisan referendum dibawa ketika demo dilakukan.
“Demi kesejahteraan umat manusia kenapa mereka tentang? Kalau menentang berarti mereka penjahat, sehingga kita amankan,” tegasnya.
Dikatakan, untuk membuat keramaian atau keributan, boleh saja tetapi harus mengantongi izin yang dikeluarkan Polres Merauke.
Lalu, lanjut Kapolres, tak membuat gaduh apalagi referendum. Kalau bicara referendum, berarti sanski atau hukuman 20 tahun. “Ya silahkan ke Jakarta dan bersuara di Presiden RI, bukan tempatnya disini,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan mendalami akar dari aksi penolakan DOB yang terjadi. “Akan saya buka kasus ini dengan sistem saya, apakah ada terkait dengan satu atau dua tokoh di pemerintahan, akan diperiksa nanti,” tegasnya lagi.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun