11 Nelayan Merauke Bebas Dari Jeruji Besi di Negara PNG, Kini Ditampung di KBRI

Laporan Utama844 views

Merauke, Suryapapua.com–  Sebelas nelayan Merauke yang ditangkap tentara PNG saat melakukan pencurian ikan di negara tetangga itu tahun 2022, telah selesai menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Kesebelas nelayan tersebut  bebas tanggal 27 Mei 2023  dan kini  sedang berada di KBRI Port Moresby. Sesuai rencana rencana, akan diterbangkan  tanggal 31 Mei 2023 menuju ke Panimo. Selanjutnya ke Perbatasan RI-PNG di Skouw, sekaligus dilakukan serahterima disana.

Kesebelas nelayan dari dua kapal  yakni  KM Arsyila dan KMN Baraka Faris 21 itu diantaranya Laode Darsan, Riki Setiawan, Farid Sasolo, Peli Puswakor, Johny, Ceno Jelaful, Joni, Amin Mustofa, Nuriadi, Beny Wasel serta Fernando Tuwok.

Khusus dua nahkoda kapal  yakni Rohman dan Sarif Kasiman, belum bebas dari penjara, karena hukuman yang dijatuhkan 10 bulan. Kemungkinan bulan oktober baru mereka menghirup udara segar.

Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai-  Surya Papua/Frans Kobun
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai- Surya Papua/Frans Kobun

Demikian disampaikan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, MAP saat ditemui Surya Papua di kantornya Senin (29/5). Menurutnya, pemerintah setempat telah mendapat dukungan anggaran dari  Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melalui Biro Pemerintahan serta  Pemerintah Kabupaten Merauke dibawah kepemimpinan Romanus Mbaraka-H. Riduwan.

“Memang anggaran pemulangan sebelas nelayan ditanggung Pemprov Papua Selatan. Tetapi dukungan anggaran operasional untuk penjemputan di Jayapura hingga ke Skouw oleh tim dari Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, ditanggung  Bupati Merauke, Romanus Mbaraka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rekianus menjelaskan, jika tidak ada hambatan, antara 1-2 Juni 2023, kesebelas nelayan terbang dari Jayapura menuju Bandara Mopah-Merauke, sekaligus dilakukan seraterima kepada keluarga.

Namun sebelum diserahkan ke keluarga, menurut Rekianus, akan ‘ditatar’ terlebih dahulu oleh pejabat dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Selatan, juga Pemkab Merauke. Karena mereka telah melakukan kegiatan pencurian ikan di negara orang yang dilarang aturan hukum.

“Ya, kita harus warning mereka terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada keluarga. Kenapa?  Karena pemulangan mereka ini anggaran ditanggung pemerintah yang sesungguhnya tidak dialokasikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rekianus menyampaikan banyak terimakasih kepada Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang telah memberikan dukungan penuh, termasuk anggaran untuk pemulangan kesebelas nelayan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *