Merauke, Suryapapua.com– Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) 16 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon yakni Calon Guburnur-Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo melalui kuasa hukumnya, Aji Satrio Pamungkas, SH
Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, SH didampingi dua hakim konstitusi lain yakni Anwar Usman, SH serta Enny Nurbaningsih,SH
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam invoice-nya yang didapatkan sejumlah wartawan Jumat (17/01/2025) menjelaskan, terdapat tiga gugatan di MK.
Dalam sidang pendahuluan kemarin, lanjut Theresia, agendanya adalah mendengar permohonan pemohon.
“Betul bahwa pada sidang pendahuluan, satu pemohon dari PPI mencabut gugatan dengan menyurat secara resmi ke MK. Lalu hakim konstitusi menyampaikan secara resmi saat sidang bahwa gugatan nomor perkara 205 tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Dengan demikian, KPU Provinsi Papua Selatan hanya fokus dua perkara lain yakni 185 dengan pemohonnya Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI).
Sedangkan perkara Nomor 241, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut I yakni Darius Gewilon-Yusak Yaluwo.
“Kami sudah mendengarkan pokok permohonan pemohon dalam sidang pendahuluan kemarin dan akan dilanjutkan pada sidang kedua 31 Januari 2025,” jelasnya.
Sesuai agenda sidang kedua yakni KPU Papua Selatan sebagai termohon akan menyampaikan terkait jawaban atas dalil- dalil pemohon dalam perkara nomor 185 serta perkara nomor 241.
Theresia menegaskan, KPU Papua Selatan telah menyiapkan alat bukti. Sesuai rencana, besok akan dikonsultasikan ke KPU RI, sekaligus meleges dokumen dimaksud guna keperluan sidang mendatang.
Sementara di laman Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 diuraikan, Pilgub Papua Selatan diikuti empat pasangan calon yang dimenangkan urut 4 dengan perolehan 139.580 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Aji Satrio Pamungkas, SH mengatakan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua memiliki syarat khusus terkait pencalonan yakni orang asli Papua.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) menyatakan, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat orang asli Papua.”
Sedangkan perkara nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan pemohon M Andrean Saefudin yang merupakan Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia mempersoalkan penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan belum memenuhi syarat sebagai provinsi.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana diisyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten yakni Merauke, Mappi,Boven Digoel dan Kabupaten Asmat.
“Karenanya menurut hemat pemohon, pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak sah,” ujar Andrean di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun