Sebulan Penuh, Panja MRP Papua Selatan Bekerja Usut Kasus Meninggalnya Leonardo Konorop Pasca Dianiaya Oknum Polisi

Laporan Utama673 views

Merauke, suryapapua.com– Kurang lebih satu bulan, Panitia Kerja (Panja) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan melaksanakan tugas serta tanggungjawab pengusutan lebih lanjut kasus  meninggalnya Leonardo Konorop, setelah dianiaya (dipukul) dengan kayu oleh oknum anggota di Polres Merauke di halaman rumahnya pada awal September 2026 lalu.

Panja kasus penganiayaan berat almarhum Leonardo itu  berjumlah delapan orang diantaranya Damianus Katayu (penangungjawab), Antoneta Mokom Matemko (penanggungjawab), Natalis Christianus Basik-Basik (penanggungjawab).

Selain itu, Agustinus Binjap (Ketua Tim), Anna Simerony Alberty Mahuze (Sekretaris), Frederika Debat (anggota), Fransiskus Xaverius Imap Wombon (anggota), Tarsisius Mely Jupjo (anggota) serta Mathea Ndamanan (anggota).

Sementara itu, dalam sesi jumpa pers yang berlangsung di Kantor MRP Papua Selatan Rabu (21/10/2026), Ketua Tim, Agustinus Binjap didampingi  Sekretaris, Anna Simerony Alberty Mahuze serta  beberapa anggota menjelaskan, sejumlah hal penting telah dilakukan dan atau dikerjakan selama kurang lebih satu bulan.

Binjap mengungkapkan, usai menerima pengaduan keluarga korban almarhum Konorop yang didampingi LBH Papua Merauke saat mengadukan kasus dimaksud ke MRP Papua Selatan  17 September 2026, langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Panja melalui  SK Nomor 188.4/987/MRPS/11/2026.

Dengan mengantongi SK, Panja  bergerak melakukan koordinasi dengan mendatangi Polres Merauke serta RSUD Merauke sehubungan meninggalnya almarhum Leonardo.

Lalu, jelasnya, Panja MRP Papua Selatan juga  menyurati Pimpinan Polri dan Pimpinan TNI di Jakarta serta  Ketua  Komnas HAM RI.

Juga koordinasi bersama LBH Papua Merauke sebagai kuasa hukum serta keluarga korban.

Saat mendatangi Polres Merauke, demikian Binjap, pihaknya bertemu Kapolres Merauke,  AKBP Leonardo Yoga, Wakapolres serta Kasatreskim Polres setempat.

Dalam pertemuan,  Kapolres Yoga menyampaikan proses penyelidikan terhadap tiga oknum polisi yang menganiaya korban Konorop telah dilaksanakan dan sudah masuk tahap penyidikan.

Dari penyampaian Kapolres Yoga, hanya satu oknum polisi  ditetapkan sebagai tersangka, setelah didukung alat bukti dan saksi.

Hanya saja, tegasnya, MRPS sebagai lembaga representasi orang asli Papua (OAP) yang mengawal kasus  meninggalnya Konorop, pihaknya menyampaikan dengan tegas bahwa ketiga oknum polisi, harus diproses secara adil, jujur dan transparan.

“Tidak bisa hanya satu oknum polisi saja, tetapi dua lainnya harus diproses secara hukum hingga pengadilan,” pintanya.

Lebih lanjut Binjap menegaskan, sebagai lembaga representasi kultur orang asli Papua, Panja akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami minta proses penanganan terhadap tiga oknum polisi di Polres Merauke harus berjalan adil dan transparan,” pintanya lagi.

Sekretaris Tim,  Anna Simerony Alberty Mahuze menambahkan, kasus meninggalnya almarhum Konorop akibat penganiayaan berat oknum polisi telah masuk tahap penyidikan.

“Memang dari penyampaikan Kapolres Merauke, hanya satu oknum polisi terlibat dengan alasan didukung alat bukti dan saksi. Hanya saja, sebagai lembaga representasi OAP yang mengawal kasus ini, kami menyampaikan dengan tegas bahwa ketiga oknum polisi harus diproses secara adil, jujur dan transparan,” katanya.

Tujuannya agar dikemudian hari tak terjadi kasus kasus serupa yang akhirnya tak diproses sampai selesai hingga mengakibatkan kekecewaan terhadap keluarga korban.

Sehubungan surat ke Kapolri dan TNI, Panja MRP Papua Selatan meminta dibuka akses seluas-luasnya agar pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban bersama pengacaranya, bisa masuk sekaligus mengikuti proses yang sedang berlangsung.

“Khusus ke Komnas HAM, kami juga meminta turut melakukan investigasi kasus kematian korban Konorop,” ujarnya.

Diakhir sesi jumpa pers, Panja mengingatkan pihak kepolisian harus transparan dalam penanganan kasus meninggalnya almarhum Konorop.

“Ingat, ini bukan kasus kecil, tetapi kasus besar dan diketahui publik. Sehingga harus diketahui semua orang,” pintanya.

Diharaapkan agar kemudian nanti tidak boleh terjadi lagi adanya Leo-Leo  sebagai korban.

Lalu lembaga—institusi tidak  digunakan sebagai alat menindas masyarakat sipil.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *