Merauke, Suryapapua.com– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay bersama anggotanya melakukan penyisiran di sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) berlabel.
Dari hasil operasi yang dilakukan, ditemukan salah satu tempat penjualan yang tak mengantongi izin. Sehingga dilakukan penutupan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Merauke.
Lalu, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.
Demikian disampaikan Kamijay kepada sejumlah wartawan Senin (25/7). Menurutnya setiap orang yang berusaha menjual miras, wajib mengantongi izin usaha terlebih dahulu.
Dikatakan, penyegelan sekaligus penutupan dilakukan hingga pemilik usaha menyelesaikan administrasi penjualan miras di dalam area Bar Nikita terlebih dahulu.
“Kita sudah memberikan teguran, namun tak diindahkan atau diresponi. Sehingga langkah yang diambil adalam penyegelan sekaligus penutupan,” ujarnya.
Pemilik usaha itu, lanjut Kamijay, harus mengurus izin perpanjangan terlebih dahulu. Karena sudah mati atau tak berlaku lagi sejak April 2022 lalu.
“Kami juga akan melakukan penertiban sejumlah kios yang menjual miras selaman, salah satunya di seputaran Jalan Brawijaya,” tegasnya.
Kamijay mengakui ada sejumlah kios menjual miras, telah diberikan teguran pertama sampai tiga kali. Jika izin usaha tidak diperpanjang, akan disegel.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun