LEMBAGA pendidikan Universitas Musamus (Unmus) Merauke, sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Provinsi Papua Selatan, segera membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti jalur kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), terhitung mulai tahun akademik 2024/2025.
Ada 18 program studi yang diberi izin operasional yaitu Ilmu Hukum, Teknik Sipil; Arsitektur; Sistem Informasi; Teknik Elektro; Teknik Informatika; Teknik Mesin; Ilmu Administrasi Negara; Akuntansi; Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD); Pendidikan Fisika; Pendidikan Kimia; Pendidikan Bahasa Inggris; Sastra Inggris; Pendidikan Matematika; Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini PG-PAUD); Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia; Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi.
Pembukaan jalur kuliah RPL ini dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dikatakan bahwa RPL adalah pengakuan atau capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penyelenggaraan program tersebut meliputi RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal meliputi pendidikan formal pada SMK, dan pendidikan formal pada perguruan tinggi.
RPL memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang telah berpengalaman kerja untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Melalui asesmen, capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman kerja dan/atau pelatihan bersertifikasi ditetapkan menjadi raihan satuan kredit semester (sks) dalam bentuk mata kuliah.
Program ini menjadi strategi bagi angkatan pekerja untuk mendapatkan akses pendidikan setara sarjana, meningkatkan kompetensi, memperoleh gelar hingga menunjang rencana karier.
Artikel ini bertujuan memperkenalkan program jalur kuliah RPL kepada masyarakat umum, khususnya mereka yang membutuhkannya. Untuk maksud tersebut, dikemukakan prinsip-prinsip penyelenggaraan RPL, keunggulan, dan keterbatasan RPL.
Prinsip Penyelenggaraan RPL
Program pembelajaran RPL kini hadir di berbagai perguruan tinggi, bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan bagi para angkatan kerja.
Melalui program ini, calon mahasiswa yang pernah mengenyam pendidikan formal, informal, hingga yang telah memiliki pengalaman kerja dapat melakukan penyetaraan di tingkat diploma, sarjana, maupun magister.
Untuk memenuhi standar mutu pendidikan nasional di Indonesia sesuai dengan aturan, penyelenggara RPL wajib memegang prinsip-prinsip (https://sevima.com), seperti (i) aksebilitas, (ii) kesetaraan, (iii) transparan, dan (iv) jaminan kualitas.
Pertama, perguruan tinggi sebagai penyelenggara program wajib menjamin akses belajar secara adil dan inklusif. Melalui prinsip ini, penyelenggara RPL dapat menjamin pengakuan yang setara terhadap Capai Pembelajaran (CP) dalam berbagai bentuk, seperti perolehan satuan kredit semester (sks), sertifikat kompetensi (atau ijazah) dalam konteks pelaksanaan.
Kedua, program RPL mendukung penilaian yang setara terhadap setiap hasil belajar. Menyediakan jaminan untuk implementasi RPL yang adil, transparan, dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Ketiga, keterbukaan informasi mengenai program RPL yang diselenggarakan. Perguruan tinggi memastikan bahwa informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik.
Keempat, perguruan tinggi sebagai penyelenggara menjamin sistem dan mutu pembelajaran RPL. Dalam penerapannya, pelaksanaan RPL memiliki legalitas, kualifikasi yang sesuai, SDM yang berkualitas, fasilitas yang memadai, sistem informasi yang akurat, metodologi, dan tata kelola program yang sejalan dengan standar nasional.
Keunggulan Program RPL
Program jalur kuliah RPL merupakan peluang berharga bagi mereka yang membutuhkannya. Beberapa keunggulan program RPL, antara lain (i) fleksibel, (ii) efisien, (iii) akses yang merata, dan (iv) motivasi plus.
Pertama, RPL memungkinkan individu untuk mendapatkan pengakuan terhadap pengetahuan dan keterampilan mereka tanpa harus mengikuti program pendidikan formal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang lain. Hal ini memungkinkan untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan dan pengalaman individu, serta memungkinkan perkuliahan melalui daring.
Kedua, bagi mereka yang telah memiliki pengetahuan atau keterampilan tertentu, RPL dapat mempercepat proses pengakuan yang diperlukan untuk mendapatkan kualifikasi atau sertifikasi tertentu. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya. Mereka, yang mengikuti program RPL, jika memang memiliki pengalaman kerja nyata selama 3-4 tahun, dapat menyelesaikan perkuliahan hanya 2-4 semester. Padahal normalnya mahasiswa menyelesaikan 7-8 semester untuk dapat menamatkan S1 atau D4.
Ketiga, RPL dapat membantu dalam mewujudkan akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan pelatihan. Hal ini membuka pintu bagi individu yang telah memperoleh pengetahuan dan keterampilan secara informal untuk mendapatkan pengakuan formal atas prestasi mereka.
Keempat, bagi banyak orang, mendapatkan pengakuan formal atas pengalaman belajar mereka dapat menjadi motivasi plus untuk mengembangkan diri dan terus belajar.
Keterbatasan Program RPL
Keunggulan program RPL yang telah dikemukakan tidaklah menutup kemungkinan timbulnya permasalahan di lapangan. Berikut dicatat beberapa keterbatasan, seperti (i) kesulitan pengukuran, (ii) biaya dan waktu, (iii) persepsi nilai yang berbeda, dan (iv) kualitas bukti.
Pertama, menilai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara informal bisa menjadi tantangan. Terkadang sulit untuk mengukur dan mengevaluasi secara obyektif apa yang telah dipelajari seseorang di luar konteks pendidikan formal.
Kedua, meskipun RPL dapat menghemat waktu dalam beberapa kasus, proses pengumpulan bukti dan menilai keterampilan yang dimiliki seseorang juga membutuhkan waktu dan biaya administrasi.
Ketiga, pengakuan yang diberikan melalui RPL mungkin tidak dianggap setara dengan pendidikan formal oleh beberapa pihak, seperti pengusaha atau lembaga pendidikan tertentu. Hal ini dapat memengaruhi peluang kerja atau kemungkinan melanjutkan studi.
Keempat, dalam beberapa kasus, sulit untuk mengumpulkan bukti yang memadai untuk mendukung klaim atas pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Ini dapat menjadi hambatan dalam proses RPL. Misalnya, portofolio yang dipersyaratkan dapat menimbulkan masalah karena peserta (mahasiswa) berpeluang melakukan ‘kejahatan akademis’ dengan cara mengambil karya orang lain menjadi miliknya.
Penutup
Jalur kuliah RPL merupakan program pemerintah yang selayaknya diberikan apreasiasi. Ia menjadi alat yang berharga untuk memberikan pengakuan yang pantas dan keterampilan individu melalui pengalaman belajar mereka.
Meskipun demikian, program tersebut tidak dapat dilepaskan dari tantangan dan keterbatasan dalam pelaksanaannya. Di sini perlu dijaga agar pengelolaannya berjalan secara profesional, jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, manajemennya hendaklah berlandaskan etika dan moral.
Agustinus Gereda
Alumnus STFK Ledalero, Flores, NTT (1986) dan UNHAS Makassar (2010). Kini dosen tetap Universitas Musamus Merauke, membantu di STK St. Yakobus Merauke.