Merauke, Suryapapua.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Provinsi Papua Selatan membayar ganti rugi tanah di Distrik Kaptel kepada Benyamin Aboyen sebagai pemilik ulayat.
Pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 150 juta itu berlangsung dikediaman Bupati Merauke, Romanus Mbaraka pekan lalu.
Disaksikan Surya Papua, proses penyerahan uang dilakukan Bupati Mbaraka kepada Benyamin disaksikan Kepala Distrik Kaptel serta beberapa kepala dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesepatan itu, Bupati Mbaraka berpesan kepada Benyamin agar menggunakan dan atau memanfaatkan uang dengan baik yang telah diserahkan pemerintah.

“Harus ada bukti dari dana yang diserahkan ini. Dimana pemanfaatannya tepat sasaran. Tidak boleh digunakan untuk sesaat, mengingat nilainya tidak sedikit,” pintanya.
Benyamin Aboyen, pemilik ulayat menyampaikan terimakasih kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang telah meresponi dengan cepat permintaannya untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah Distrik Kaptel.
“Saya akan bawa pulang uang ini ke kampung, sekaligus berbicara dengan keluarga kira-kira dimanfaatkan untuk apa,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun