Merauke, Suryapapua.com– Setelah pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam di ruangan Kantor Bupati Merauke Senin (14/2), disepakati bersama untuk aktivitas PT Harvest Pulus Papua di Kampung Marga Mulya, Distrik Semangga yang bergerak dalam bidang peternakan ayam petelur, ditutup dan dipindahkan ke tempat lain.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepala Distrik Semangga, Kepala Kampung Marga Mulya serta perwakilan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Harmini kepada sejumlah wartawan menjelaskan, hasil keputusan bersama yakni PT Harvest Pulus Papua dinilai tak dapat memenuhi standard peternakan ayam.
Akibatnya, jelas Harmini, menimbulkan keresahan dan ketidak-nyamanan bagi masyarakat Kampung Warga Mulya akibat aroma yang menyengat. Sehingga dipertimbangkan ditutup dan dipindahkan ke lokasi lain.
Untuk batas waktu penutupan selambat-lambatnya tanggal 7 Maret 2022, setelah mendapat perrsetujuan dari Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
Harmini mengakui selama ini PT Harvest Pulus Papua tak memiliki izin, sesuai penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke.
Perusahan itu, katanya, hanya mengantongi izin SPPL 1000 ternak ayam. Mestinya setelah volume naik hingga 11.000, maka sesuai ijin lingkungan, bukan SPPL digunakan, tetapi izin lingkungan UKLUPL.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun